Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Blak-blakan soal Mbah Tarman Sebelum Punya Cek Rp 3 Miliar: Dia Itu Sopir, Punya Bisnis Klenik

Kades tempat tinggal Mbah Tarman yang belakangan viral karena menikahi para wanita muda dengan cek senilai Rp 3 miliar. Apa profesinya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
KEHIDUPAN MBAH TARMAN - Prosesi ijab kabul antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, Rabu (8/10/2025) malam. Kini sosok Mbah Tarman dikuliti oleh orang-orang yang pernah mengenal dirinya. 

Mereka sedang bulan madu bersama. 

“Ndak kabur, hoax itu. Tidak kabur mereka (Tamar dan Shiela Arika) itu bulan madu, mereka menyebutnya Honeymoon,” ungkap Kana Kumalasari, ibu dari Shiela Arika, Jumat (10/10/2025).

Hal itu juga dibuktikan dengan Kana melakukan video call bersama anaknya Shiela.

Menurutnya anaknya terlihat bahagia lantaran sedang bulan madu.

“Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” tambah Kana saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.

HOAX - Kapolsek Bandar, Iptu Diko saat menemui keluarga mempelai wanita, Shiela Arika yang viral karena mahar fantastis. Keluarga membantah mempelai pria, Tarman kabur seusai  memberikan mahar fantastis terhadap Shiela Arika (24) , warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.
HOAX - Kapolsek Bandar, Iptu Diko saat menemui keluarga mempelai wanita, Shiela Arika yang viral karena mahar fantastis. Keluarga membantah mempelai pria, Tarman kabur seusai  memberikan mahar fantastis terhadap Shiela Arika (24) , warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. (Istimewa/Polsek Bandar)

Prosedur mencairkan uang berupa cek

Prosedur pencairan dana dari bank menggunakan cek dilakukan dengan beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pemegang cek.

Pertama, penerima atau pembawa cek harus memastikan bahwa cek tersebut masih berlaku, karena umumnya memiliki masa berlaku 70 hari sejak tanggal penerbitan.

Setelah itu, penerima mendatangi bank penerbit cek sambil membawa dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP atau paspor, untuk diverifikasi oleh petugas bank.

Petugas akan memeriksa keaslian cek, mencocokkan tanda tangan penarik cek dengan data yang tersimpan di bank, serta memastikan saldo rekening penarik mencukupi untuk pencairan.

Bila semua data dinyatakan valid, penerima akan diminta menandatangani bukti penerimaan dana, dan uang akan diberikan secara tunai atau dapat dimasukkan langsung ke rekening penerima sesuai permintaan.

Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, seperti tanda tangan yang tidak cocok, cek kadaluarsa, atau saldo tidak mencukupi, maka bank berhak menolak pencairan.

Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah penipuan atau penyalahgunaan cek oleh pihak yang tidak berhak.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved