Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Elf Ditagih Parkir 10 Kali Lipat Padahal Aturan Pemda Cuma Rp 3 Ribu, Kadishub: Cepat Difoto

Penarikan parkir nyaris 10 kali lipat belakangan terjadi di Kota Tegal, apa yang terjadi?

TribunJatim.com
TARIF PARKIR MAHAL - Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan. Belakangan viral video sebuah mobil Elf sopirnya ditarik parkir nyaris sepuluh kali lipatnya. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Kota Tegal lakukan penertiban terhadap jukir liar.
  • Berangkat dari kasus jukir liar yang videonya viral di TikTok, sopir Elf diminta untuk bayar parkir Rp 30 ribu padahal aturannya cuma Rp 3 ribu.
  • Pelaksaan parkir di kota besar harus diamati dengan baik.

TRIBUNJATIM.COM - Kadishub langsung memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan setelah dirasa ditarik tarif parkir yang tinggi.

Hal itu menjadi sorotan Dinas Perhubungan Kota Tegal akhir-akhir ini karena kasus yang viral di media sosial.

Tarif parkir dari pemerintah daerah cuma Rp 3 ribu, tetapi jukir liar malah melipatgandakan hingga 10 kalinya.

Viral di media sosial Tiktok, sopir kendaraan mobil elf ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (12/10/2025) malam.

Video berdurasi 30 detik itu dibagikan oleh akun @rindurin6 dan sudah ditonton sebanyak 126,9 ribu penonton serta mendapatkan 1.008 kompentar.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf tersebut mengatakan 'Parkir Alun-alun Tegal Rp 30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)'.

Juru parkir lalu menjawab 'Ora duwe karcis (tidak punya karcis)'.

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi 'Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp 30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp 30 ribu)'.

Sedangkan dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp 30 ribu dan parkir bus Rp 100 ribu.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Angga di Kelas usai Diduga Jadi Korban Bullying, Kepsek Didatangi Siswa

Tarif parkir di Kota Tegal sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal. 

Rinciannya, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp 3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp 10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp 15.000.

Papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal.
Papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal. (Tribunnews.com)

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir atau Ading menjelaskan, jika juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.

Pihaknya sudah menindaklanjuti juru parkir liar tersebut. 

"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Senin (13/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com

Ading juga mengimbau, masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, bisa secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal. 

Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.

"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo. 

Kemudian lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," tegasnya.

Seiring berjalannya aturan pemerintah tersebut, memang tak menutup kemungkinan adanya praktik curang.

Bila ditemukan tarif parkir yang tidak sesuai Perda / Perwali, masyarakat dapat melaporkan ke Dishub atau institusi terkait.

Dishub dan terkait dapat melakukan penertiban melalui petugas gabungan (misalnya Satpol PP, polisi lalu lintas) untuk parkir yang melanggar (parkir sembarangan, parkir tanpa izin, jalan umum dipakai parkir liar).

Sebenarnya beberapa penyebab munculnya persoalan di atas ada dari berbagai faktor.

Jukir/petugas parkir sering menarik tarif lebih tinggi dari yang diatur, terutama di tempat ramai, saat liburan, atau di sekitar fasilitas umum.  

Kemudian, memang akhirnya banyak masyarakat yang tidak diberi karcis, atau karcis palsu.  

Sebenarnya semua itu juga disebabkan karena masyarakat kurang mengetahui informasi tentang tarif parkir.

Pemerintah dinilai kurang transparansi atau kurangnya sosialisasi tarif baru kepada masyarakat.  

Masih maraknya kasus tersebut tentu karena lemahnya pengawasan yang belum optimal di lapangan, sehingga aturan meski ada tapi tidak selalu ditegakkan.  

Baca juga: Kisah Cinta Sehidup Semati, Mbah Biba Susul Suami Meninggal Selang 2 Jam, Wabup Ikut Melayat

Agar pelaksanaan aturan parkir di Kota Tegal berjalan lebih efektif, diperlukan sejumlah langkah strategis.

Pertama, sosialisasi publik harus dilakukan secara intensif, seperti dengan mengumumkan tarif resmi melalui media lokal, papan rambu di titik parkir, brosur, hingga media sosial.

Edukasi kepada masyarakat agar selalu meminta karcis juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Kedua, identifikasi petugas parkir resmi perlu diperjelas, dengan mewajibkan mereka mengenakan atribut resmi seperti rompi, kartu nama, dan badge.

Ini akan memudahkan masyarakat membedakan antara petugas resmi dan yang liar.

Baca juga: Seminggu Pak Sandra Cari Suara Aneh di Gudang Tapi Dicek Tak Ada Apa-apa, Terjawab Berkat Damkar

Ketiga, pemasangan sarana pendukung juga krusial, termasuk rambu dan marka parkir yang jelas, penggunaan karcis resmi dengan nomor seri dan stempel, serta penerapan sistem elektronik (e-parkir) di area uji coba agar lebih transparan.

Selanjutnya, pengawasan lapangan dan penegakan hukum harus diperkuat melalui inspeksi rutin oleh petugas Dishub, Satpol PP, dan kepolisian.

Parkir liar dan pungutan yang melanggar Perda/Perwali harus ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi kepada petugas parkir nakal dan pengelola yang tidak taat aturan.

Keempat, sistem aduan masyarakat harus dibuka seluas mungkin melalui aplikasi, call center, atau layanan pelaporan ke Dishub dan pemerintah daerah, dengan jaminan transparansi serta tindak lanjut terhadap setiap laporan.

Terakhir, audit dan evaluasi berkala perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk menilai efektivitas pemungutan retribusi, penggunaan karcis, serta apakah tarif masih relevan dengan kondisi lapangan dan tidak membebani masyarakat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved