Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun

Terungkap inilah kasus penipuan yang pernah menjerat Mbah Tarman (74) sebelum nikahi gadis Pacitan beda 50 tahun.

Editor: Ani Susanti
YouTube AV Media
PERNIKAHAN MBAH TARMAN - Tangkapan layar video momen pernikahan Mbah Tarman dan Shiela gadis Pacitan, Jawa Timur yang beda usia 50 tahun. Catatan kriminal Mbah Tarman kini terungkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap inilah kasus penipuan yang pernah menjerat Mbah Tarman (74) sebelum nikahi gadis Pacitan beda 50 tahun.

Sosok Mbah Tarman menjadi perbincangan publik karena memberi mahar sebesar Rp 3 miliar saat menikahi Shiela Arika (24), di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).

Lalu muncul, Mbah Tarman memberikan cek palsu kepada istrinya itu.

Meski kemudian pihak keluarga Shiela membantahnya.

Tak hanya itu, masa lalu Mbah Tarman ikut dikulik.

Rupanya, Mbah Tarman pernah dipenjara.

Tarman adalah seorang narapidana kasus penipuan pada tahun 2022.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo pada Senin (13/10/2025).

Wahyu mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Mbah Tarman dan Shiela Gadis Pacitan Ditagih Bayar Vendor Pernikahan, Cek Rp3 Miliar Belum Dicairkan

Kapolres menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.

"Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL," jelas Kapolres.

Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.

"Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Keluarga Gadis Pacitan soal Mahar Mbah Tarman, Klaim Cek Rp3 M Asli Bakal Dicairkan

Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Di sisi lain, keluarga Shiela, istri Mbah Tarman kini meyakini bahwa mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan oleh pria itu adalah asli.

Pihak keluarga bahkan menyebut, cek tersebut akan segera dicairkan oleh pasangan pengantin yang kini tengah berbulan madu.

“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (10/10/2025).

Dalam video yang diunggah akun @av.mediaku, penghulu menyebutkan mahar berupa “seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar”.

Pihak keluarga mempelai perempuan turut menegaskan bahwa kabar soal mahar Rp 3 miliar bukan lah hoaks.

Menurut sang ibu, Kana Kumalasari, cek tersebut memang benar diberikan dan tidak ada masalah dengan pernikahan anaknya.

“Berita tersebut tidak benar, mereka berdua tengah pergi bulan madu. Dan mahar cek Rp 3 miliar tersebut benar. Terkait bisa dicairkan atau tidak, sudah cair apa belum saya tidak tahu. Mereka berdua yang tahu,” kata Kana, Jumat (10/10/2025).

Sempat beredar kabar bahwa mempelai pria melarikan diri usai pernikahan dan membawa motor milik mertuanya.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak keluarga dan kepolisian.

Kapolres Pacitan memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kedua mempelai tengah menikmati masa bulan madu di daerah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

“Setelah kami konfirmasi di lapangan yakni rumah mempelai wanita, fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri. Hal itu juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga perempuan,” kata Ayub.

Ia menjelaskan, unsur Polsek Bandar bersama kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa telah mendatangi rumah keluarga perempuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.

Baca juga: Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya

Kapolres Ayub menambahkan, pihaknya tetap memantau situasi di lapangan dan melakukan pendekatan secara soft approach serta humanis untuk meredam keresahan warga.

“Kami tetap melakukan mapping terhadap potensi kerawanan. Kami juga mengedukasi pihak keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Meski begitu, kepolisian tetap waspada setelah mendapat informasi dari keluarga bahwa Tarman memiliki masa lalu yang kurang baik.

“Kami dapat informasi dari pihak keluarga perempuan bahwa saudara T memiliki rekam jejak negatif. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak berubah dan tidak boleh didiskriminasi,” jelas Ayub.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Ia menilai, kehebohan publik muncul karena kepedulian agar tidak ada warga Pacitan yang menjadi korban penipuan.

“Kami paham, masyarakat Pacitan tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Tapi karena melihat masa lalu saudara T, mereka khawatir. Kami minta warga tetap tenang, tidak perlu resah, dan terus beraktivitas seperti biasa,” tutur Ayub.

Ia menegaskan, Polres Pacitan terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jika ada laporan atau informasi valid terkait dugaan tindak pidana, segera sampaikan agar kami bisa ambil tindakan cepat. Karena untuk melakukan upaya paksa, tentu harus didasari laporan resmi,” kata Ayub.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved