Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan

Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.

Editor: Ani Susanti
IST
TUNTUT PEMBAYARAN GAJI - Mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah ditemui pada Senin (13/10/2025) saat menuntut gaji dan pesangon lebih dari Rp300 juta yang belum dibayarkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.

Mereka adalah tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah.

Perusahaan itu berada di Jalan Patriot No.11, Gandasuli, Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan.

Kini, tiga mantan karyawannya menuntut keadilan atas gaji serta pesangon yang belum dibayarkan dengan total lebih dari Rp 300 juta.

Kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.

Keduanya adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. 

Sementara satu orang lainnya, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan, juga mengalami nasib serupa.

"Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.  Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan," ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025), melansir dari TribunJateng.

Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.  Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair

Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. 

Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.

"Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. 

Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru," tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved