Berita Viral
30 Tahun Kerja, Prayitno Tagih Gaji Rp 52 Juta dan Pesangon Rp 61 Juta yang Belum Dibayar Perusahaan
Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.
TRIBUNJATIM.COM - Sudah puluhan tahun kerja, gaji dan pesangon karyawan ini belum juga dibayarkan perusahaan.
Mereka adalah tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Jawa Tengah.
Perusahaan itu berada di Jalan Patriot No.11, Gandasuli, Karangpucung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan.
Kini, tiga mantan karyawannya menuntut keadilan atas gaji serta pesangon yang belum dibayarkan dengan total lebih dari Rp 300 juta.
Kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.
Keduanya adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat.
Sementara satu orang lainnya, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan, juga mengalami nasib serupa.
"Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan," ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025), melansir dari TribunJateng.
Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.
"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair
Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun.
Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.
"Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru," tambahnya.
PT Kerta Gaya Pusaka (KGP)
Purwokerto
Kabupaten Banyumas
gaji dan pesangon
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Imbas Anak Dituduh Pakai Narkoba, Alasan Nita Kini Laporkan Guru ke Polisi Meski sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis |
![]() |
---|
Ngaku Lelah Rawat Istri yang sedang Stroke, Sunardi Akhiri Hidup Pasangannya, Korban Berontak |
![]() |
---|
Pihak Hotel Tanggung Jawab Temui Keluarga Pasutri yang Tewas saat Bulan Madu, Ayah Trauma Berat |
![]() |
---|
Inikah Kasus Pedang Samurai Rp20 T yang Jerat Mbah Tarman sebelum Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.