Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

30 Tahun Mengabdi, 3 Mantan Karyawan Tuntut Perusahaan Bayar Gaji dan Pesangon hingga Rp300 Juta

Tiga mantan karyawan menuntut perusahaan karena belum membayar gaji dan pesangon.

Dok. Djoko Susanto via Tribun Jateng
TUNTUT PERUSAHAAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja lebih dari Rp300 juta. 

Sementara itu, Prayitno, yang bekerja di perusahaan tersebut sejak 1994 hingga 2025, mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan.

"Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar. Totalnya sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan," ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan setelah diberhentikan tanpa kejelasan.

"Katanya perusahaan sedang kesulitan keuangan, tapi kok masih ada karyawan baru? Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan," ucapnya.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca juga: Hanya Mangkal di Lampu Merah, Pengemis Dapat Rp600 Ribu Sehari, Sekda Sebut Saingi Gaji ASN

Aturan telat bayar gaji pekerja

Setiap pekerja berhak menerima upah atau gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan.

Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.

Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Awal Mula Uang Ceperan Brigadir Revangga Sampai Jutaan Rupiah Selain Gaji, Kapolres Sangat Bangga

Ketentuan denda bagi perusahaan yang telat bayar gaji

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (14/10/2025).

Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved