Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru yang Pukul Kepala Murid SD hingga Tewas Imbas Tak Hadir Gladi, Wali Murid Akan Penjarakan

Kasus guru yang menewaskan seorang siswa karena memukul kepalanya itu menyita perhatian publik, inilah nasib terbarunya.

Tribunnews.com
PUKUL SISWA - Foto ilustrasi siswa SD saat upacara. Seorang murid SD di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia 10 tahun dengan inisial RT, tewas karena dipukul guru olahraga. Kini guru tersebut jadi tersangka. 

Saat itu, YN mengumpulkan RT dan sembilan teman sekelasnya, karena tidak mengikuti gladi upacara yang dijadwalkan pada Sabtu dan tidak masuk sekolah pada Minggu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock via Tribunnews.com)

Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali.

Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu.

Akibat penganiayaan tersebut, Sabtu (27/9/2025), RT tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi.

Dia mengungkapkan kepada bibinya, kepalanya dipukul menggunakan batu oleh YN.

Kemudian pada Senin (29/9/2025), RT mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat. 

Baca juga: Hukuman Kepsek Tampar 1 Murid Kepergok Merokok, 630 Siswa Mogok Sekolah dan Ortu Korban Lapor Polisi

Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar.

Meskipun bibi RT meminta agar dia dibawa ke Puskesmas terdekat, permintaan tersebut ditolak RT.

Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT memburuk dan bibi serta seorang kerabatnya merawatnya.

"Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras," ungkap AKBP Hendra.

Sayangnya, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, RT meninggal di pangkuan kerabatnya.

Baca juga: Walikota Siap Sanksi Sekolah Minta Uang untuk Rayakan Ultah: Tidak Boleh Seenaknya Sendiri

Jenazahnya dimakamkan Minggu (5/10/2025), di Desa Poli, Kecamatan Santian.

Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS, Kamis (9/10/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk YN.

Akhirnya polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved