Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Bocah 5 Tahun Dirantai Orangtua, Lemas Tak Diberi Makan Cuma Kopi, Warga Marah

Bocah 5 tahun menangis saat ditemukan warga di rumah dalam keadaan dirantai oleh orangtua.

Tangkap Layar YouTube Kompas TV Lampung
DIRANTAI ORANGTUA - Bocah berusia 5 tahun di Desa Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung Selatan, Lampung berinisial SN dirantai orangtua di rumah sendiri. Ia ketakutan dan lemas ketika diselamatkan oleh warga sekitar, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bocah berusia 5 tahun di Desa Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung Selatan, Lampung berinisial SN dirantai orangtua di rumah sendiri.

Ia ketakutan dan lemas ketika diselamatkan oleh warga sekitar.

SN ditemukan warga dalam kondisi kaki terikat rantai yang dipakukan ke tiang kayu agar tidak keluar rumah.

Warga yang melihat kondisi SN syok dan marah dengan kelakuan orangtua SN, Emi (32) ibunya dan Teguh (35) ayah tiri.

Orangtua SN hanya membawa anak bungsu yang masih berusia dua tahun ke luar rumah sedangkan, SN ditinggalkan seorang diri. 

Menurut informasi warga, orangtua hanya memberikan SN segelas kopi tanpa makanan. 

Baca juga: Bocah Dirantai Orang Tuanya, Tak Berdaya Sambil Duduk di Lantai saat Diselamatkan Warga

Penyelamatan warga, dengar tangisan 

Kondisi SN terungkap karena tangisannya terdengar oleh warga.

Mereka pun curiga, kemudian beberapa orang mendatangi rumah itu.

Setelah mengetuk berkali-kali tidak ada jawaban.

Mereka memutuskan untuk mendobrak pintu.

Lalu terlihatlah pemandangan yang mengiris hati.

Begitu terbuka, mereka dibuat terkejut dan marah menemukan SN duduk di lantai dengan kaki kanan terjerat rantai yang menempel kuat pada tiang kayu.

Warga tidak menyangka akan melihat kondisi seburuk itu.

Bocah itu tampak lemas, ketakutan, dan menangis sesenggukan.

Rantai yang melilit kakinya bahkan meninggalkan bekas luka dan memar di kulit.

DIRANTAI - SN (5), bocah di Lampung Selatan, ditemukan lemas dan ketakutan dengan kaki terikat rantai ke tiang kayu di rumahnya. Ia hanya diberi kopi tanpa makanan, Selasa (21/10/2025).
DIRANTAI - SN (5), bocah di Lampung Selatan, ditemukan lemas dan ketakutan dengan kaki terikat rantai ke tiang kayu di rumahnya. Ia hanya diberi kopi tanpa makanan, Selasa (21/10/2025). (Tangkap Layar YouTube Kompas TV Lampung)

“Dia cuma bisa bilang ‘tolong’ pelan-pelan, wajahnya ketakutan sekali,” kata warga lain dengan nada gemetar.

Warga kemudian berusaha menolong SN dengan segala cara.

Proses pelepasan rantai tidak mudah karena rantai tersebut dipaku kuat ke tiang kayu.

Salah seorang warga mengambil palu dan menghantam paku itu berulang kali hingga akhirnya rantai terlepas.

Rantai pun lepas. 

SN langsung menangis dan langsung dipeluk warga yang menenangkannya.

Tubuhnya tampak lemah, jalannya pincang, dan wajahnya pucat karena lama tidak makan.

Baca juga: Berawal Bocah Buang Sampah, Ibu dan Anak di Bangkalan Masuk Penjara Usai Keroyok Tetangga

Kelaparan dan takut 

SN menangis karena lapar dan ketakutan.

“Kasihan sekali, hampir tiap hari kami dengar tangisannya dari dalam rumah. Ternyata dia dikurung dan dirantai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Setelah berhasil dievakuasi, SN dibawa keluar rumah dalam kondisi lemas.

Warga kemudian memberinya makanan dan air sebelum akhirnya menghubungi pihak berwenang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut warga, SN memang sering terlihat sendirian di rumah dalam kondisi kotor dan kurus.

Beberapa warga mengaku sudah lama curiga karena tangisan SN sering terdengar setiap kali kedua orang tuanya pergi bekerja.

Tak lama setelah laporan diterima, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian.

Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa SN ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

SN kini menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis, sementara Emi dan Teguh diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Polisi menduga kasus ini mengandung unsur kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Orangtuanya telah diamankan oleh polisi dan diperiksa atas dugaan kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Baca juga: Nasib Bocah 12 Tahun Dihabisi Tetangga Pakai Kabel Charger Imbas Utang Ibu, Pelaku Masih Pelajar

Keterangan polisi

Dari keterangan orangtuanya pada polisi, kejadian ini terjadi dua kali sepanjang Oktober 2025, saat orangtuanya meninggalkan rumah.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengungkapkan, pemasangan rantai pada kaki SN pertama kali dilakukan oleh TS, ayah tirinya, pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Orangtua korban sudah kita amankan. Yang pertama memasang rantai itu TS, yang merupakan ayah tiri korban," ujar Prenata saat dihubungi melalui telepon pada Senin (20/10/2025).

Menurut keterangan TS, pemasungan pertama dilakukan saat ES, ibu kandung SN, pergi ke minimarket untuk membeli susu untuk anak bungsu mereka.

TS ditinggal sendirian di rumah untuk menjaga bayi dan SN.

Ia memutuskan untuk merantai kaki SN karena merasa anak tersebut sangat aktif dan sulit diam.

"Alasan pelaku merantai pergelangan kaki korban itu agar korban diam, karena korban ini menurut pengakuannya anak yang pecicilan atau aktif," jelasnya.

Peristiwa kedua terjadi pada 18 Oktober 2025, ketika ES, ibu kandung SN, melakukan pemasungan dengan alasan hendak pergi berobat ke Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali, juga mengonfirmasi bahwa video mengenai kejadian tersebut berlokasi di Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji.

Sorotan publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur tragedi, kejanggalan, dan pelanggaran hak anak.

Penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.

Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.

Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.

Artikel telah tayang di Tribunnews dan Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved