Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Padahal Baru Dilantik, Sejumlah PPPK Jajan & Merokok saat Sambutan Bikin Wali Kota Emosi: Tengil

Sejumlah PPPK kedapatan merokok dan jajan di tengah acara pelantikan hingga ditegur oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Editor: Alga W
Dok Pemkot Serang
TEGURAN - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memarahi sejumlah PPPK yang baru dilantik. Pasalnya, saat ia memberi sambutan, mereka justru merokok dan jajan, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kedapatan merokok dan jajan di tengah acara pelantikan.

Kejadian tersebut kemudian mendapat teguran dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Ia bahkan menyindir tingkah para PPPK yang disebutnya tengil. 

Baca juga: Kesal Perintah Tak Dituruti, Ibu Tiri Siksa Anaknya Berusia 6 Tahun sampai Tewas, Tetangga Miris

Insiden tersebut terjadi saat Budi memberikan sambutan usai pengambilan sumpah dan penyerahan petikan keputusan Pengangkatan PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis (23/10/2025).

"Berharap ini diangkat, bagaimana diangkat, tengil kalian ya. Ke belakang, jajan lah, kayak di sekolahan saja," ungkap Budi dengan nada tegas.

"Ngerti enggak kalian? Kalian sudah disumpah, sudah berjanji akan melaksanakan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Budi juga memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk mengevaluasi pegawai yang menunjukkan sikap indisipliner tersebut.

"Jangan ditaruh di tempat pelayanan publik yang strategis," tegasnya, melansir Kompas.com.

Wali Kota Budi sempat meminta maaf atas ketegasannya.

Ia mengatakan, di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mereka fokus membenahi ibu kota Provinsi Banten, Serang.

Ia menekankan, pegawai yang malas seharusnya merasa malu.

Mengingat pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Budi menegaskan, ASN harus memiliki semangat kerja untuk membantu Pemerintah Kota Serang dalam melayani masyarakat.

Ia mengatakan, seharusnya oknum yang merokok dan jajan ditaruh di depan barisan.

"Kalian adalah pelayan publik. Bagusnya orang yang tadi (merokok dan jajan) itu di depan," pungkasnya.

NGAMUK - Foto dokumen Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Wali Kota menegur sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Serang, Banten kepergok merokok dan jajan saat pelantikan, Kamis (23/10/2025).
NGAMUK - Foto dokumen Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Wali Kota menegur sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Serang, Banten kepergok merokok dan jajan saat pelantikan, Kamis (23/10/2025). (Tribun Banten/Ade Feri)

Apa itu PPPK?

Pengertian dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Gaji PPPK

UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Disebutkan besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Safitri Kini Diancam & Diintimidasi, Tak Terima Kisahnya Ceraikan Istri usai Lolos PPPK Viral

Sementara gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Tunjangan PPPK

PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Hal itu merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK, meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Adapun besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved