Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Can Bruge, Residivis yang 17 Kali Keluar Masuk Penjara, Polisi Ungkap Kasus Terbanyaknya

Can Bruge kini menjadi tersangka kasus pencurian. Polisi juga mengungkapkan kasus terbanyak dari Can Bruge yang sudah 17 kali keluar masuk penjara.

Editor: Torik Aqua
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
KELUAR MASUK PENJARA - Can Bruge (44) yang sudah 17 kali masuk penjara kembali ditangkap. Polisi ungkap kasus terbanyaknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Tampang Can Bruge (44) residivis yang sudah 17 kali keluar masuk penjara, tapi masih tak membuatnya kapok.

Can Bruge kini menjadi tersangka kasus pencurian.

Polisi juga mengungkapkan kasus terbanyak dari Can Bruge.

Saat ini, Can Bruge kembali ditangkap polisi setelah ditangkap akibat kasus pencurian Hp milik MFA (19) seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Baca juga: Maling Motor di Gresik Gagal Kelabui Polisi, Sempat Ganti Baju Saat Kabur, Diciduk Bersama Kunci T

Akibat ulahnya, warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini kembali dijebloskan kepenjara Kamis 30 Oktober 2025.

Diinformasikan Can telah melakukan berbagai kasus kejahatan.

Namun yang paling banyak yakni kasus pencurian ayam hingga membuatnya 10 kali masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan aksi pencurian Hp dilakukan Can pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 lalu pukul 02.00 Wib dinihari.

"Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba korban terbangun karena ada suara, saat membuka mata melihat seorang laki-Laki menggunakan hoodie warna hitam sedang mencabut HP korban yang sedang dicas," ujar Kurniawan.

Spontan korban langsung berteriak "Maling" sementara tersangka langsung lari dan memanjat tembok dapur, korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kehilangan satu buah Handphone jenis VIVO Y19S dengan kerugian Rp 2.7 juta," ujarnya.

Setelah mendapat laporan Tim Macan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka Can.

"Can ditangkap di rumahnya  di Simpang Kenanga II tepatnya di Jl. Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya.

Can mengaku kepada Polisi masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi, tersangka masuk melalui atap dapur rumah dengan cara memanjat dinding dan merusak atap dapur rumah korban.

Saat masuk, Tersangka melihat Handphone VIVO Y19S yang sedang di cas di kamar korban dan mengambil serta membawa kabur Handphone Tersebut dan Handphone tersebut di Gadai dengan Nominal Rp.600 Ribu 

"Uang hasil gadai Hp itu digunakan tersangka untuk beli kebutuhan sehari -hari," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved