Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Pukuli Siswa karena Dikira Tidur di Kelas, Wali Murid Polisikan: Anak Saya Sakit di Dada

Seorang wali murid polisikan guru karena aniaya anaknya. Sang guru disebut aniaya murid karena dikira tidur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Instagram @smpn39sbyofficial
GURU PUKULI SISWA - Foto ilustrasi. Seorang guru olahraga dilaporkan orangtua muridnya ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan itu dibuat Maya Kasnaria (47) ibu RM (12), murid yang diduga menjadi korban penganiayaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wali murid polisikan guru karena aniaya anaknya.

Sang guru disebut aniaya murid karena dikira tidur.

Guru yang dilaporkan mengajar pelajar olahraga.

Guru itu dilaporkan Maya Kasnaria (47) wali murid RM (12) ke Polrestabes Palembang.

Kata Maya, permasalah ini bermula saat anaknya dikira tidur oleh terlapor saat jam pelajaran masih berlangsung pada Senin (20/10/2025), sekitar pukul 07.30 di sekolah yang berada di Sapta Marga Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang

"Pahadal anak saya tidak tidur pak. Pelaku langsung memukulinya. Hingga anak saya mengalami sakit di dada dan bagian pinggang," kata Maya saat membuat laporan, Rabu (22/10/2025), melansir dari TribunSumsel.

Setelah kejadian itu, RM langsung bercerita kepada sang ibu mengenai perlakuan guru olahraganya tersebut.

Mendengar itu, Maya sontak naik pitam hingga memutuskan membuat laporan polisi. 

"Awalnya saya tidak tahu pak. Lalu ketika anak saya pulang ke rumah, namanya anak kemudian dia bercerita bahwa sudah dianiaya guru yakni  MH (terlapor-red),' ungkapnya. 

"Dari keterangan anak saya, saat itu anak saya dianiaya di sekolah oleh oknum guru olahraga," tambahnya.

Baca juga: Lurah Arogan Usir Guru Ngaji yang Urus Subsidi Listrik, Wali Kota Beri Peringatan: yang Sopan

Didampingi kuasa hukumnya, Maya sangat berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan oknum guru olahraga tersebut menjalani proses hukum. 

"Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang,  Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban tua korban terkait laporan UU perlindungan anak.

"Laporan sudah kita terima dan akan Segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang, guna melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ," tutupnya. 

Baca juga: Keanehan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi, Pernyataan Orang Tua Tak Sesuai Tuduhan, Luka Jadi Bukti

Dalam kasus sebelumnya, seorang guru dianiaya pegawai PPPK yang juga menjabat sebagai bendahara BOS.

Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan membuat laporan ke Polsek Sako.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.

Diketahui, korban adalah guru di SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) siang, di lingkungan sekolah.

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh terlapor S seorang PPPK.

Ia lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, Yuli mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.

Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Namun, menurutnya, tidak ada keharusan guru mesti menghadap kepala sekolah ketika mengurus sertifikasi.

"Padahal tidak ada keharusan menghadap kepala sekolah untuk menandatangani pemberkasan sertifikasi," ujar Yuli, Jumat (17/10/2025).

"Saya dari awal dapat sertifikasi selalu cair, dan tidak pernah meminta teken kepala sekolah, yang penting kepala sekolah sudah lihat penilaian kerja sehari-hari," lanjut dia.

Dari penolakan Yuli, terjadi cekcok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.

Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.

"Dia bilang saya 'setan', saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.

Baca juga: Guru Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus di Sekolah, Kini Dilaporkan Ayah ke Polisi

Setelah itu, terlapor S muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat.

Di situlah tamparan melayang ke wajah Yuli.

"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding."

"Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.

Akibat kejadian tersebut, ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.

"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing, dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sako, AKP Apriansyah membenarkan jika laporan soal penganiayaan tersebut telah diterima dan sedang diproses.

Saat ini proses penyelidikan sudah rampung sehingga statusnya naik menjadi sidik.

"Ada di kami laporannya. Sudah masuk tahap sidik, " ujar Apriansyah.

Lanjutnya, kronologi singkatnya adalah patut diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dengan saksi yang bernama Yudha.

"Ketika korban ribut dengan saksi operator sekolah didengar oleh terlapor, lalu terjadi penganiayaan," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved