Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai Bank Gelapkan Dana Kredit Pensiun hingga Rp 2,9 M Selama 3 Tahun, 32 Nasabah Kena Dampaknya

Seorang pegawai bank korupsi dana kredit pensiun hingga rugikan negara Rp 2,9 miliar. Pelaku adalah FMW, pegawai bank pelat merah di Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kejari Sulsel
PEGAWAI BANK KORUPSI - FMW, tersangka pegawai bank pelat merah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kredit pensiun TNI-Polri ditahan pihak Kejari Pinrang, Rabu (23/10/2025). Ia merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pegawai bank korupsi dana kredit pensiun hingga rugikan negara Rp 2,9 miliar.

Pelaku adalah FMW, pegawai bank pelat merah di Sulawesi Selatan.

Wanita itu telap ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan.

Perbuatannya berdampak pada 32 debitur yang mengalami kerugian.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh FMW berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

"FMW memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta membantu proses pencairan pinjaman pensiun dan pra-pensiun, yang merupakan fasilitas kredit bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-POLRI," kata Soetarmi dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit terhadap transaksi yang tidak wajar dalam program pinjaman tersebut.

"Hasil audit internal bank menemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwenang, diketahui bahwa dari 41 debitur tersebut, 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit yang seharusnya mereka terima secara penuh, sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW," jelas Soetarmi.

Baca juga: Siasat Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp 1,5 Miliar, Mainkan Angsuran Pinjaman hingga Agunan

Tindakan FMW tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara terhadap bank pelat merah tersebut sekitar Rp 2,9 miliar.

"FMW menggunakan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Pertama, menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.

Soetarmi menjelaskan bahwa dalam proses take over, dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank justru dialihkan oleh FMW melalui berbagai cara, seperti mengelabui teller dengan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani debitur, menggunakan kartu ATM milik debitur, atau mentransfer dana ke rekening pihak lain yang dikuasainya.

"Modus kedua, FMW tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, pelaku hanya memberikan sebagian uang pinjaman agar korban tidak curiga, sementara sisa dana disimpan untuk kepentingan pribadi," ujar Soetarmi.

Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta

Dalam kasus sebelumnya, seorang karyawan bank juga tilap uang nasabah Rp 1 miliar lebih.

Pelaku berinisial LS adalah pegawai bank pelat merah di Cimahi, Jawa Barat.

LS yang ditangkap Kejari Cimahi bekerja di bagian marketing.

Aksi korupsi yang ia lakukan menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengatakan, LS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pinjaman, pembayaran angsuran pinjaman, dan agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Penyidik hari ini menetapkan LS selaku marketing bank pelat merah di Cimahi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Nurintan di Kejari Cimahi, Kamis (23/10/2025), melansir dari TribunJabar.

Nurintan mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat. Penyidik Kejari Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan memulai penyidikan sejak 29 Juli 2025.

"Saksi yang dimintai keterangan ada 52, alat bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan telah kami kumpulkan untuk menjadi alat bukti," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 39 nasabah yang uangnya ditilap oleh LS.

LS kerap kali tidak menyetorkan uang pinjaman yang dibayarkan oleh para nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Sejauh ini masih yang bersifat konsumtif, kami masih kembangkan dan men-tracking penggunaan uangnya. Modusnya tadi ada tiga, salah satunya ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Ada yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan" ujarnya.

LS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap yang bersangkutan penyidik melakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved