Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dukun Cabul Bisa Kabulkan Segala Keinginan Asal Mau Kirim Foto Anggota Tubuh, Korbannya Sudah Tiga

Seorang dukun cabul di Bandung nekat menipu sudah tiga wanita muda dengan iming-iming bisa mengabulkan segala permintaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
DUKUN CABUL - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono tengah menjelaskan kasus dukun cabul dengan modus bisa mengobati dan mengabulkan permintaan dengan ritual tertentu di Kota Bandung, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria yang mengklaim bisa mengabulkan segalanya untuk permintaan seseorang berakhir ditangkap.

Pria berinisial U ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. 

U mengklaim dirinya bisa memgabulkan segala keinginan klien yang datang kepadanya. 

Pelaku yang berpostur gempal ini dihadirkan dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker serta berpakaian oranye bertuliskan tahanan, Kamis (23/10/2025) di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.

Pelaku ini memanfaatkan praktek pengobatan alternatif yang dia jalankan sebagai modus untuk memperdayai korban-korbannya yang saat ini sudah diketahui sebanyak tiga orang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan peristiwa awal terjadi pada 8 Februari 2023 dengan korban berinisial I yang saat itu berusia 17 tahun. 

Korban datang padanya untuk meminta pengobatan terhadap penyakitnya.

Sosok pelaku ini dikenal sebagai orang yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Kata Budi, praktek pengobatan pelaku ini dikenal oleh masyarakat sekitar lewat mulut ke mulut.

"Pelaku mengaku sebagai orang yang bisa mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan ke korban," katanya.

Baca juga: Kru Trans 7 Dipecat Usai Viral Video soal Pesantren, Chairul Tanjung Minta Maaf: Mohon Tenang

Namun, sebelum melakukan aksinya ini, pelaku meminta korban untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebagai ritual penyembuhannya.

Padahal, permintaan pelaku ini sebagai modusnya untuk melakukan pencabulan.

"Si pelaku ini meminta korbannya untuk mengirimkan dahulu foto-foto bagian tertentu, semisal alat kelamin, dasa, dan ritual terakhirnya ialah mencabuli korbannya dengan alasan agar keinginan korban segera terpenuhi," katanya.

Polisi, lanjut Budi, telah menerima beberapa laporan pula dari korban lainnya yang mengaku menjadi korban tersangka U. 

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (Istimewa)

"Kami masih lakukan pendalaman ya, apakah nanti akan masuk di berkas yang sama atau berbeda. Pastinya, kami akan jerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo, Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengab ancakan maksimal 15 tahun penjara," katanya 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved