Berita Viral
Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain
Calon suami wanita itu membatalkan pernikahan secara sepihak dan malah meminang orang lain.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial curhat wanita gagal nikah H-4.
Calon suami wanita itu membatalkan pernikahan secara sepihak dan malah meminang orang lain.
Kisah ini dialami wanita yang akrab disapa Aca.
Ia membagikan kisahnya melalui akun Tiktok @periikecilli pada 21 Oktober 2025.
Dalam unggahan itu, wanita Aca membagikan foto replika mahar hingga undangan yang akan ia gunakan untuk menikah pada 4 Oktober 2025.
Namun ternyata, rencana bahagia itu gagal karena calon suaminya membatalkan pernikahan H-4 secara sepihak.
Dalam unggahannya, Aca membagikan tangkapan layar chat dari calon suaminya.
"Ca gimana bisa buat aku jatuh cinta
Gimana kalau kita sama tapi aku gg nafsu?" tulis mantan pacar Aca.
"H-4 nikah dia batalin & bahas soal nafsu?" tulis Aca, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih
Bahkan pria berinisial M itu menawari Aca untuk menikah dengan temannya.
Padahal suami pernikahan Aca dan M sudah dilakukan.
Mirisnya, laki-laki berinisial M itu malah menikah dengan wanita lain.
M menikah dengan wanita berinisial I asal Luwuk, Banggai, Sulawesi Tenggara,
M dan Aca sendiri sama-sama berasal dari Medan, Sumatera Utara.
curhat wanita gagal nikah H-4
Aca
membatalkan pernikahan
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
meaningful
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|
| Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.