Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info Terbaru

JATIM TERPOPULER: Kepsek Syamhudi Korupsi Rp 25 Miliar hingga Kades Koruptor Tak Ditahan Polisi

Inilah berita terpopuler Jatim Minggu 25 Oktober 2025, mulai dari Kades hingga Kepsek lakukan korupsi dalam jumlah besar.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
BERITA TERPOPULER JATIM - Ilustrasi foto depan untuk berita terpopuler Jatim: Kepsek korupsi dana puluhan miliar rupiah, kades tak mau kalah juga jadi sorotan perihal uang. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah berita Jatim Terpopuler pada Minggu 26 Oktober 2025.

Berita terpopuler yang menjadi pilihan pembaca Tribun Jatim.

Mulai dari Kepsek yang korupsi sampai puluhan miliar rupiah

Hingga Kades yang tak ditahan padahal seorang koruptor.

Berikut berita terpopuler selengkapnya:

Kades belum ditahan meskipun sudah dinyatakan koruptor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum memberhentikan Kepala Desa (Kades) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang terseret kasus korupsi.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban hingga kini masih menunggu kepastian status hukum dari sang kades.

Menurut Kepala Dinsos P3APMD Tuban, Sugeng Purnomo, pihaknya belum bisa mengambil langkah administratif sebelum ada surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait status hukum yang bersangkutan.

“Ini kan masih bersurat-surat, jadi untuk kepastian status tetap kita bersurat ke kejaksaan. Setelah ada kepastian status, baru nanti bisa diambil langkah,” ujar Sugeng, Sabtu (25/10/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini kepala desa tersebut belum diberhentikan dari jabatannya, karena proses hukum masih berjalan.

Baca selengkapnya >>>>

Kepsek korupsi dana BOS sampai puluhan miliar rupiah

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.

Kepsek yang korupsi Bantuan Operasional Sekolah atau BOS itu adalah Syamhudi Arifin.

Syamhudi merupakan mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur.

Terbaru, Syamhudi yang sudah menjadi terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara.

“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Baca selengkapnya >>>>

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved