Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS/SUPRIYANTO
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jawa Timur. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara karena rugikan negara 25 miliar. 

 

 

Bantuan Operasional Sekolah

Syamhudi Arifin

SMK PGRI 2 Ponorogo

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 25 miliar.

Kepsek yang korupsi Bantuan Operasional Sekolah atau BOS itu adalah Syamhudi Arifin.

Syamhudi merupakan mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur.

Terbaru, Syamhudi yang sudah menjadi terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14,5 tahun penjara.

“Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung

Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). 

“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.

Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved