Berita Viral
Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati
Warga Israel belakangan menjadi heboh lantaran memiliki sebuah KTP yang berstatus Warga Negara Indonesia.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial sebuah kabar mengejutkan yang terjadi belakangan melibatkan seseorang warga negara asing.
WNA asal Israel bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.
Publik Indonesia saat ini sedang melakukan berbagai boikot dan penolakan terhadap Israel.
Karena itu penolakan terjadi, mulai dari bidang olahaga, makanan hingga investasi.
Di tengah sikap fanatik itu, publik malah dikejutkan oleh kabar bahwa ada warga negara asing (WNA) dari Israel justru yang punya KTP Cianjur, Jawa Barat.
Kasus ini meledak akibat unggahan di sejumlah akun media sosial, salah satunya @inf_official00, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.
Dalam unggahan terihat gambar KTP atas nama AG yang diterbitkan Disdukcapil Cianjur pada 2 November 2023.
"Meminta Disdukcapil Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti dan memastikan kebenaran terkait penerbitan KTP bagi WNA asal Israel," demikian keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Tak hanya menampilkan foto KTP, unggahan yang terdiri atas 15 slide atau seluncuran itu menampilkan keterangan lengkap tentang identitas pribadi AG.
Sontak, unggahan tersebut mendapat ragam komentar warganet.
Baca juga: MBG Buka Peluang Ekonomi Lokal, Produk Pangan Disuplai UMKM dan Petani Daerah
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengatakan bahwa KTP atas nama AG tidak pernah diterbitkan atau dicetak.
Asep menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan KTP elektronik melalui sistem administrasi kependudukan terpusat atau SIAK.
"Setelah kami cek, dapat kami klarifikasi bahwa Disdukcapil Cianjur tidak pernah menerbitkan atau mencetak KTP atas nama yang bersangkutan," ujar Asep dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon.
Menurutnya, KTP tersebut diduga palsu, terlebih belum melihat fisik dari kartu identitas kependudukan tersebut.
"Kalau ada fisiknya kan bisa dicek chip-nya. Jadi, diduga itu KTP palsu karena tidak ada datanya pada sistem," ucapnya.
"Kemarin juga sama Pak Bupati langsung dicek di sistem, dan tidak ada KTP atas nama AG tersebut," ujar Asep.
Sementara itu, terkait penolakan Indonesia terhadap atlet Israel yang mau tanding di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Jakarta, direspons oleh Menpora Erick Thohir.
Sikap tegas Indonesia yang memang tak memiiki hubungan diplomatik Israel kemudian memicu respons Komite Olimpiade Indonesia, IOC, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Alasan Hidup Melda Terselamatkan usai Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Ivan Gunawan: Fokus Kerja
Dalam putusan itu disebutkan bahwa IOC menyerukan kepada federasi olahraga internasional agar tidak menyelenggarakan kegiatan apa pun di wilayah Indonesia.
Indonesia disebut juga tidak bisa melanjutkan pengajuan diri untuk jadi tuan tumah ajang olahraga yang dipayungi IOC semodel Olimpiade dan Youth Olympic Games.
“Banyak negara juga sedang menghindar daripada pertemuan-pertemuan seperti itu,” ujarnya.
“Nah, posisi kita juga pasti kalkulatif bila ada pertemuan (dengan atlet Israel) seperti itu kan,” imbuhnya.
“PB-PB harus punya visi yang sama, misi yang sama. Terlepas kita membela mengibarkan bendera Merah Putih tetapi tentu politik dan olahraga secara keseluruhan kita harus sama road map-nya," tuturnya.
Menurut Erick, putusan IOC tersebut bukanlah kiamat bagi olahraga Indonesia.
"Tentu dari surat IOC tersebut jangan sampai kita multitafsir. Jangan sampai seakan-akan dunia olahraga kita berhenti total, kita tetap mendorong sesuai blueprint kita bagaimana olahraga menjadi bagian penting pembangunan karakter bangsa dan mengibarkan bendera merah putih di luar negeri," ucapnya.
Menurut Erick, Indonesia tidak dibekukan dan masih bisa mengirim atlet untuk sejumlah kejuaraan.
"Ini yang kita sama-sama, mohon dukungan media, jangan sampai seakan-akan kita dibekukan, tidak bisa mengirimkan atlet. Kami masih melakukan pengiriman atlet," ujar Erick.
Kini, ia menyerukan pentingnya musyawarah mufakat untuk menemukan solusi dari persoalan ini.
"Kita lihat juga sepertinya IOC memberikan ruang untuk kita bicara, bukan sekedar mengambil garis keras," tandasnya.
Pasal Undang-undang soal pemalsuan KTP
Pemalsuan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Indonesia merupakan tindak pidana serius karena KTP termasuk dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas hukum setiap warga.
Bagi masyarakat umum yang dengan sengaja membuat atau menggunakan KTP palsu, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau digunakan sebagai bukti.
Tentu dengan maksud untuk menggunakannya seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun.
Apabila pemalsuan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti petugas Dinas Kependudukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga Negara Asing (WNA)
Disdukcapil Kabupaten Cianjur
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
berita viral
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Masyarakat-geger-ada-warga-Israel-punya-KTP-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.