Cara Mudah

Cara Cetak e-KTP Sidoarjo di Kantor Kecamatan, Datang Langsung Proses Tanpa Tunggu Blanko

Warga Sidoarjo yang akan melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa langsung menuju kantor kecamatan setempat.

TRIBUNJATIM.COM/Rifky Edgar
CETAK E-KTP - Ilustrasi blanko e-KTP. Warga Sidoarjo, Jawa Timur yang akan melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa langsung menuju kantor kecamatan setempat. Sekarang ini, jumlah persediaan blanko e-KTP di Kabupaten Sidoarjo sudah melebihi permintaan dari warga, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Sidoarjo, Jawa Timur yang akan melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa langsung menuju kantor kecamatan setempat.

Sekarang ini, jumlah persediaan blanko e-KTP di Kabupaten Sidoarjo sudah melebihi permintaan dari warga.

Tidak terjadi lagi daftar tunggu seperti sebelum-sebelumnya.

Blanko e-KTP adalah lembar kartu kosong yang digunakan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Sudah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan KTP. Blangko-nya ada dan pencetakan bisa di semua kecamatan. Kalau ada yang merasa kesulitan silakan lapor. Pasti kita tindak lanjuti,” kata Bupati Sidoarjo Subandi

Lantas bagaimana cara mencetak e-KTP di kantor kecamatan?

Bagi pemohon e-KTP baru bisa dilakukan dua cara, pelayanan tatap muka atau langsung datang ke kantor kecamatan setempat atau secara daring.

Baca juga: Blangko e-KTP di Sidoarjo Aman hingga 2026, Bisa Langsung Cetak di Kecamatan

Cetak e-KTP Baru di Kantor Kecamatan

Dikutip Tribun Jatim dari laman resmi Kecamatan Waru, berikut cara mencetak e-KTP di kantor kecamatan, dikutip pada Selasa (28/10/2025):

  • Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
  • Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  • Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk
  • Petugas memberikan tanda terima pengambilan e-KTP
  • Petugas mencetak e-KTP

Cetak e-KTP Baru secara Online

Pemohon juga diberikan pilihan untuk mencetak e-KTP melalui online, berikut langkah-langkahnya:

  • Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  • Pemohon memilih menu pengajuan 
  • Pemohon memilih submenu e-KTP
  • Pemohon memilih submenu perekaman
  • Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
  • Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  • Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  • Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
  • Petugas melakukan perekaman e-KTP
  • Petugas mencetak e-KTP
Foto ilustrasi blanko e-KTP.
Foto ilustrasi blanko e-KTP. (Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra)

Jika Ada Perubahan Data/Rusak/Hilang

Pelayanan di Kantor Kecamatan

  • Pemohon (pemilik e-KTP atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak e-KTP
  • Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  • Petugas memberikan tanda terima pengambilan e-KTP
  • Pencetakan e-KTP

Pelayanan Melalui Online

  • Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  • Pemohon memilih menu pengajuan
  • Pemohon memilih submenu KTP
  • Pemohon memilih submenu:
       - Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak e-KTP karena rusak dan perubahan elemen data 
       - Kehilangan untuk permohonan cetak e-KTP karena hilang
  • Mengisi data pemohon
  • Melakukan upload data persyaratan
  • Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  • Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  • Pencetakan e-KTP

Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral

Biaya Cetak e-KTP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved