Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1.073 Pegawainya Bermain Judi Online, Gubernur Bobby Nasution Surati Satu-satu: Kita Lihat Saja

Ada seribu lebih pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang terlibat judi online, Gubernur Bobby Nasution tanggapi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Rahmat Utomo/Kompas.com
BOBBY TUMPAS JUDOL - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (30/10/2025). Seribu pegawai terjerat judol, Bobby tegas akan sanksi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kurang lebih ada seribu pegawai yang ketahuan terlibat permainan judi online, Gubernur Bobby nasution buka suara.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan terdapat 1.073 pegawai di jajaran Pemprov Sumut terlibat dalam permainan judi online.

Bobby mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada oknum pegawai yang terlibat.

"Sudah kita surati satu-satu (yang bermain judi online). Ini sudah lama ya (persoalannya), sudah 2-3 bulan lalu. Sudah kita berikan suratnya ke masing-masing dan sudah ada teguran ringan," ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memantau apakah pegawai yang telah diberi teguran tersebut menghentikan aktivitas judi online mereka.

Bobby dan jajarannya tampak tidak akan tinggal diam.

Jika tidak ada perubahan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas, meskipun belum merinci sanksi yang dimaksud.

"Jadi setelah kita keluarkan surat teguran itu, kita lihat lagi nanti mana yang setelah kita keluarkan surat teguran, apakah masih main lagi? (kalau masih main), ini nanti akan ada teguran keras," tambahnya.

Baca juga: Rumah Warsini Rusak hingga Berakhir Ngungsi, Pemda Madiun Khawatir Sejak 500 Meter Tanah Retak

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa dari 1.073 pegawai yang terlibat judi online, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Harian Lepas (PHL), hingga tenaga honorer yang digaji oleh Pemprov Sumut.

Sutan menyebutkan, data yang disampaikan oleh PPATK berasal dari tahun 2024.

Pihaknya akan terus memantau apakah di tahun 2025 terjadi penurunan angka pegawai yang terlibat judi online.

"Intinya ke depan ini akan kita monitor. Nanti kami akan meminta kembali data dari PPATK (tahun 2025). Apabila masih terulang kembali atau ada yang masih terlibat judi online, tidak menutup kemungkinan diberikan sanksi disiplin berat," ujar Sutan saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (30/10/2025).

Judi online memang seperti petaka.

Misalnya saja seperti yang dilakukan pria ini sampai mengorbankan kesehatan anak istri karena ketagihan judi online.

Imbas judi online, satu keluarga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kehilangan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Sang suami terindikasi pernah judi online menggunakan dana bansos yang diberikan pemerintah.

Alhasil, bantuan BPJS Kesehatan hingga bansos lainnya diblokir.

Sang istri yang sedang melawan kanker dan menjalani cuci darah rutin tak bisa berobat.

Kasus ini menjadi salah satu dari tiga laporan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kulon Progo yang terblokir karena terdeteksi terlibat judi online.

“Kebetulan ke sini (kantor Dinsos) benar-benar bersama suaminya. Suaminya sendiri mengakui memang pernah judi online. Mereka benar-benar warga miskin, istrinya harus kemoterapi dan cuci darah rutin. Anaknya juga masih kecil-kecil,” ujar Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 23 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS hingga Tembus Rp10 T Bakal Diputihkan, Dirut: Mulai dari Nol

BPJS Ikut Diblokir

Menurut Ika, pemblokiran bantuan tidak dilakukan secara mendadak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dulu melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data perbankan — baik konvensional maupun digital.

“Dari situ terlihat ada aliran dana ke rekening yang terhubung dengan judi online. Jadi bukan dari Dinsos langsung, tapi hasil pemadanan PPATK yang disampaikan ke Kemensos,” jelas Ika.

Akibatnya, bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) langsung dinonaktifkan.

Tak hanya itu, dalam dua bulan berikutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan (PBI) milik keluarga tersebut juga ikut diblokir.

Baca juga: Nenek Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS karena Terindikasi Judol, Keluarga Heran: Data Kita Digunakan

Bantuan Diaktifkan Lagi Setelah Diverifikasi

Meski demikian, Dinas Sosial Kulon Progo memastikan bantuan bisa segera diaktifkan kembali setelah dilakukan verifikasi lapangan.

“Begitu datang ke kelurahan dan kita cek datanya, ternyata memang orang tidak mampu. Hari itu juga kami bantu buatkan surat permohonan dan SKTM untuk usulan PBI-PMD. Langsung aktif kembali,” ujar Ika.

Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi dan moral, tetapi juga bisa mencabut hak-hak dasar warga miskin.

“Warga penerima bansos harus hati-hati. Kalau sampai tersangkut judi online, dampaknya besar. Riskan bagi mereka,” tegas Ika.

Ika menyebut, bagi keluarga miskin, bansos bukan sekadar uang bantuan, melainkan sumber utama untuk bertahan hidup.

“Kalau biasanya kebutuhan keluarga sepuluh, dengan bansos bisa berkurang jadi tujuh. Jadi bansos itu mengurangi beban pengeluaran. Ketika bansos hilang, bebannya makin berat,” tuturnya.

BANSOS DICABUT - Ilustrasi suami main judi online.
BANSOS DICABUT - Ilustrasi suami main judi online. Imbas judi online, satu keluarga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kehilangan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, Kamis (30/10/2025). (Serambinews.com)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved