Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Senyum Sumringah Mbah Sutaja usai Berjuang Penjarakan Mafia Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Seorang lansia berakhir memenangkan kasus melawan mafia tanah, keluarga dan pengacara merasa lega.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com
MAFIA TANAH - Kakek 70 tahun akhirnya lega dengan keputusan hakim terkait kasus penipuan yang menghapuskan asetnya. Akhirnya tim kuasa hukum bisa memenangkan kasusnya. 

Ringkasan Berita:
  • Mbah Sutaja menang melawan mafia tanah di Pengadilan
  • Pengacara mengungkapkan masih ada beberapa korban lain yang mengalami nasib memprihatinkan
  • Anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan berkedok sertifikat tanah

TRIBUNJATIM.COM - Keringat dan perjuangan melawan mafia tanah dan pihak jahat yang hendak menipu akhirnya terbayarkan.

Itulah perjuangan keras Sutaja Mangsur, lansia yang sempat mengalami penipuan hingga rugi jutaan rupiah.

Berhadapan dengan hukum dan pengacara, Sutaja Mangsur akhirnya menang.

Kisah perjuangannya ini menggambarkan betapa nyatanya kasus mafia tanah di Indonesia.

Berawal dari tanah dan aset milik Sutaja yang dipertanyakan seseorang.

Lawan mafia tanah

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.

Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berpindah nama menjadi atas nama KH.

“Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan. Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain,” tutur Sutaja.

Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.

Baca juga: Status Onadio Terkait Narkoba Dibongkar Polisi, Habib Jafar Tetap Doakan Meski Kecewa

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

Dalam pernyataannya, Aksin juga mendesak pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum ini.

“Kami mohon dengan hormat kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menindak tegas kader yang telah mencederai marwah partai dan rakyat kecil. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk menggaji wakil rakyat yang justru menipu rakyatnya sendiri,” ujar Aksin.

Aksin juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kebumen segera bertindak agar KH diberhentikan dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan proses hukum telah memasuki tahap penuntutan.

Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya Aksin (Dok Aksin Law Firm
Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya Aksin (Dok Aksin Law Firm ()
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved