2 Tahun Perjuangkan Tanahnya, Mbah Sutaja Kini Jebloskan Pejabat DPRD Pelaku Penipuan ke Penjara
Pejabat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Sutaja.
TRIBUNJATIM.COM - Perjuangan Mbah Sutaja Mangsur (70) melawan mafia tanah selama dua tahun akhirnya berbuah manis.
Ia diketahui memperjuangkan tanahnya dan melawan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.
Baca juga: Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya
Kini pria asal Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tersebut kini lega.
Pasalnya, KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan.
Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.
"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotruna.
Daliman menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.
Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba pindah nama menjadi atas nama KH.
"Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan," tutur Sutaja, melansir dari Kompas.com.
"Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain," lanjutnya.
Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun.
Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap.
Sedangkan nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.
Pihak kuasa hukum, Aksin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Senyum Sumringah Mbah Sutaja usai Berjuang Penjarakan Mafia Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menu MBG Siswa SD Hanya Isi Kerupuk dan Sayur karena Ayam Goreng Ketinggalan, Kepsek: Tak Masalah |
|
|---|
| Perusahaan Rugi Rp 407 Juta karena Ulah Sales, Buat Toko Seolah Utang Barang Padahal Dijual Sendiri |
|
|---|
| Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mbah-Sutaja-dua-tahun-lawan-mafia-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.