Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun Perjuangkan Tanahnya, Mbah Sutaja Kini Jebloskan Pejabat DPRD Pelaku Penipuan ke Penjara

Pejabat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Sutaja.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO - Dok Aksin Law Firm
LAWAN MAFIA TANAH - Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur asal Kabupaten Kebumen perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH. Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya, Aksin. 

TRIBUNJATIM.COM - Perjuangan Mbah Sutaja Mangsur (70) melawan mafia tanah selama dua tahun akhirnya berbuah manis.

Ia diketahui memperjuangkan tanahnya dan melawan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.

Baca juga: Hukuman ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan, Simak Jenjangnya

Kini pria asal Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tersebut kini lega.

Pasalnya, KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan.

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.

"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, Jumat (31/10/2025). 

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotruna.

Daliman menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.

Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba pindah nama menjadi atas nama KH.

"Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan," tutur Sutaja, melansir dari Kompas.com.

"Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain," lanjutnya.

Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapapun.

Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap.

Sedangkan nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.

Pihak kuasa hukum, Aksin, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

Dijanjikan Pejabat Rp240 Juta, Mbah Sutaja Nelangsa Tanahnya di Balik Nama, 4 Orang Diperiksa Polisi
Dijanjikan pejabat Rp240 juta, Mbah Sutaja nelangsa tanahnya dibalik nama (Kompas.com/Bayu Apriliano - IST)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved