Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun Perjuangkan Tanahnya, Mbah Sutaja Kini Jebloskan Pejabat DPRD Pelaku Penipuan ke Penjara

Pejabat DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Sutaja.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO - Dok Aksin Law Firm
LAWAN MAFIA TANAH - Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur asal Kabupaten Kebumen perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH. Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya, Aksin. 

Dalam pernyataannya, Aksin juga mendesak pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum ini.

"Kami mohon dengan hormat kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menindak tegas kader yang telah mencederai marwah partai dan rakyat kecil."

"Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk menggaji wakil rakyat yang justru menipu rakyatnya sendiri," ujar Aksin.

Aksin juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kebumen segera bertindak agar KH diberhentikan dari jabatannya.

Mengingat yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan proses hukum telah memasuki tahap penuntutan.

Aksin mengungkapkan bahwa selain kasus tanah milik Sutaja Mangsur, diduga terdapat beberapa laporan lain terhadap KH yang masih berproses, termasuk dugaan penipuan terkait jual beli kendaraan.

"Diduga korbannya bukan hanya Mbah Sutaja. Ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dari oknum DPRD tersebut. Kami akan terus kawal agar semua kasusnya diproses sampai tuntas di meja hijau," tegasnya. 

Baca juga: Mata Anaknya Lebam Dihajar Guru, Orang Tua Lapor Polisi, Kepsek: Tidak Ada yang Memakai Cincin

Meski demikian, Aksin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Yang Maha Adil. Kami sangat bangga bahwa hukum di Republik ini masih tegak bagi orang lemah, orang miskin, dan orang kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur," ujar Aksin.

Menurut Aksin, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.

"Kami mengapresiasi kinerja aparat yang profesional, pro rakyat, pro keadilan, dan pro kemanusiaan. Ini bukti bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD sekalipun, yang kebal hukum," tegasnya.

Bagi Aksin, kemenangan hukum ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih berpihak kepada rakyat kecil.

"Kami sangat bangga. Ini bukti hukum masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang miskin dan melawan pejabat, tapi kebenaran akhirnya menang," pungkasnya.

Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya, Aksin (Dok Aksin Law Firm)
Korban Sutaja Mangsur didampingi kuasa hukumnya, Aksin (Dok Aksin Law Firm)
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved