Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan

Seorang Warga Negara Asing atau WNA digaji Rp 20 juta sebulan dari kerja di Bali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews/JEPRIMA
BULE KERJA ILEGAL - Foto ilustrasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (32) dideportasi oleh pihak Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Dalam sebulan ia mendapat gaji Rp 20 juta. 

"Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis (30/10/2025).

Winarko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya WNA yang bekerja secara ilegal di sebuah spa di Kuta, pada 25 Oktober 2025.

Selanjutnya, petugas melakukan operasi dan mendapati keempat WNA tersebut sedang melayani pelanggannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NNKT sebagai pemegang ITAS Investor. Sedangkan, NGHN mengan Visa on Arrival (VOA), THL dan THN pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Baca juga: Batas Izin Tinggal Lebih 60 Hari, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia

Kepada petugas, NNKT mengaku tempat spa miliknya itu baru operasi sebulan.

Berdasarkan temuan itu, petugas menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal," kata dia.

Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved