Berita Viral
Akhir Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir dan Nafa Urbach, 3 Terbukti Melanggar
Anggota DPR RI itu di antaranya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Ringkasan Berita:
- Lima anggota DPR nonaktif di antaranya Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni disidang MKD.
- Sidang dan putusan dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
- MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan 3–6 bulan dan pencabutan hak keuangan.
TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib 5 anggota DPR RI yang kini menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD kini mengumumkan hasil dari dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.
Di antaranya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Mereka sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Anggota DPR RI oleh partainya masing-masing.
Baca juga: Nasib Eko Patrio setelah Rumahnya Dijarah Kini Ngontrak, Belum Kepikiran Renovasi: Semoga Ada Rezeki
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
| Anggota DPRD Tersangka Pembakaran Mobil Milik Anak Buah AHY, Korban Heran Kelakuan Pelaku |
|
|---|
| Akal-akalan Mbah Tarman Tampung 5 Wanita Lain untuk Kerja Cari Cengkeh, Ngaku Kenalan Bos Djarum |
|
|---|
| Rincian Harga Seafood Pesanan Pengunjung Habis Rp16 Juta, Lobster Rp3 Juta, Pedagang: Minta Diskon |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya yang Tewas Dikeroyok di Masjid, Pemicunya Sepele, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Pemkot Minta Maaf usai Tuduh Warung Bakso di Solo Berbahan Non Halal, Pemilik Merugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-dan-Uya-Kuya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.