Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota DPRD Tersangka Pembakaran Mobil Milik Anak Buah AHY, Korban Heran Kelakuan Pelaku

Mobil yang diduga dibakar anggota DPRD itu merupakan milik Iskandar, salah satu kader Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Sinjai
DIBAKAR - Mobil Ketua OKK Demokrat Sinjai, Iskandar yang dibakar oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari fraksi PAN, Kamrianto. 

Ringkasan Berita:
  1. Anggota DPRD Sinjai Kamrianto ditetapkan tersangka pembakaran mobil kader Demokrat.
  2. Kejadian terjadi di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Sinjai Utara.
  3. Mobil Toyota Fortuner hitam milik Iskandar terbakar akibat aksi pelaku.

 

TRIBUNJATIM.COM - Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), kini menjadi tersangka kasus pembakaran mobil.

Mobil itu merupakan milik Iskandar, salah satu kader Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Iskandar menjabat sebagai Ketua OKK di partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polres Sinjai.

Kamrianto menjadi tersangka bersama temannya, SF (35).

Baca juga: Teror Pembakaran Mobil Nissan Juke di Lumajang, Polisi Temukan Kain Batik Berbau Bahan Bakar

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi DD 227 UL, yang terjadi di halaman rumah korban di kawasan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa bermula ketika korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Sekitar pukul 03.45 WITA, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari luar.

Saat diperiksa, mobil milik korban sudah dalam kondisi terbakar hebat.

Korban kemudian segera melapor ke polisi, yang menindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, aparat akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku yang kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved