Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dua Oknum Polisi Ngaku Adik Kandung Kapolri Listyo Sigit dan Janjikan Kursi Akpol, Dapat Rp 2,6 M

Ngakunya adik Kapolri Listyo Sigit, komplotan penipu dengan dua anggota polisi iku terlibat itu akhirnya diringkus oleh kepolisian.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunJateng.com
TERSANGKA POLISI - Tangkapan layar dua polisi aktif di Polres Pekalongan yang menjadi komplotan penipuan calo Akpol dengan korban warga Kabupaten Pekalongan. Total ada empat pelaku yang ditangkap dan menjadi tersangka oleh Polda Jateng. 
Ringkasan Berita:
  • Dua oknum polisi mengaku sebagai adik kandung Kapolri Listyo Sigit agar bisa memeras uang dari warga
  • Para warga itu percaya bisa memasukkan anaknya ke Akpol dengan iming-iming kursi kosong
  • Oknum polisi tersebut ternyata diminta beroperasi olej seseorang lain yang jadi otak aksinya

 

TRIBUNJATIM.COM - Mengaku sebagai adik dari Kapolri Listyo Sigit, komplotan penipu kursi kosong di akpol dapat melancarkan aksinya.

Komplotan tersebut bermodus calo dan mendapat keuntungan miliaran rupiah dari para korban.

Setelah ditelusuri lebih jauh oleh Polda Jateng, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan dengan cara yang rapi dan terencana.

Kejahatan dilakukan dengan matang, dua oknum polisi itu ternyata punya otak operandinya yang adalah warga sipil.

Berikut rincian fakta selengkapnya terkait kasus tersebut.

Berkomplot

Polda Jateng menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Komplotan itu beranggotakan dua polisi aktif dan dua warga sipil.

Korban dari komplotan ini adalah warga Kabupaten Pekalongan berinisial D.

Dua polisi yang terlibat dalam kasus ini masing-masing Aipda Fachrorurohim (41) yang bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Paninggaran dan Bripka Alexander Undi Karisma (38) yang bertugas di Polsek Doro. Keduanya berada di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Dua tersangka lainnya dari warga sipil ini yakni Stephanus Agung Prabowo (55) yang bekerja di bidang keuangan dan seorang sopir bernama Joko Witanto (44).

Baca juga: Cegat Prabowo, Rina Penjual Dimsum Curhat Soal Bansos Buat Hidupi 4 Anaknya, Presiden: Nanti Dicatat

Meskipun hanya bekerja sebagai sopir, polisi menyebut jika Joko Witanto sebagai otak kejahatan kasus penipuan ini.

Dia yang menjadi dalang sekaligus koordinator lapangan. Dia juga mendapatkan jatah paling besar dari hasil kejahatan yang mencapai Rp2 miliar.

Joko Witanto ternyata juga dikenal sebagai penipu ulung.

Dia memiliki banyak identitas palsu mulai dari kartu anggota dan lencana palsu dari lembaga TNI, Badan Intelijen Negera (BIN), hingga Badan Penelitian Aset Negara.

Tiga tersangka lainnya, Stephanus Agung Prabowo, Bripka Alexander Undi Karisma, dan Aipda Fachrorurokhim hanya berperan membantu aksi kejahatan yang merugikan korban hingga Rp2,6 miliar itu.

"Otak kejahatan kasus ini adalah JW (Joko Witanto). Dia bersama tersangka lainnya sudah saling kenal saat ada acara di Semarang."

"Mereka lantas merencanakan aksi kejahatan tersebut," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Kamis (6/11/2025).

Peran Pelaku

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya. 

Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemulah dengan D. Korban sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi. 

Aipda Fachrorurohim dan Bripka Alexander kemudian mempertemukan korban D dengan dua tersangka lainnya Stephanus dan Joko Witanto.

Pertemuan itu berlangsung antara Desember 2024 hingga April 2025 di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.

Selama pertemuan itu, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.

Dalam aksinya, dia dibantu Joko Witanto yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.

Joko juga menyodorkan foto-fotonya saat dirinya berfoto dengan para pejabat tersebut.

Kombes Pol Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.

Padahal hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.

"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.

Korban rugi miliaran rupiah

Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang Rp2.650.000.000 (Rp2,65 miliar) yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka. 

Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.

Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.

"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Kombes Pol Dwi.

Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut.

Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000. Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.

"Uang kejahatan sisa Rp600 juta sudah disita. Sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," kata Kombes Pol Dwi.

Baca juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Terjang Wilayah Gondoruso Lumajang, Warga Panik Selamatkan Diri

Telah ditangkap

Selepas kasus itu dilaporkan ke kepolisian, para tersangka kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap di Semarang.

Hal yang sama dialami tersangka Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Sementara untuk dua polisi ditangkap masing-masing oleh satuannya.

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tandas Kombes Pol Dwi. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved