Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan meski terbukti menyelewengkan dana desa.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
SEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Meski terbukti menyelewengkan dana desa, kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan.

Sebagai bentuk protes, warga menyegel kantor desa.

Baca juga: Akui Panjat Pagar, Siswa Ungkap Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid: Masalah Udah Selesai Padahal

Video aksi penyegelan yang diterima Kompas.com menunjukkan warga memaku pintu balai desa dengan kayu melintang.

Mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat'.

Hingga Kamis (6/11/2025), spanduk tersebut masih terpasang.

"Saya warga Sukaslamet sudah sangat kecewa, sudah muak, kami menolak kuwu untuk diaktifkan lagi," ujar salah seorang warga yang juga menjadi koordinator aksi sebelumnya, Duri.

Warga menilai, evaluasi terhadap kuwu tidak mencerminkan aspirasi mereka.

Dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu mencapai Rp392 juta, menurut hasil temuan Inspektorat.

Selain soal keuangan, pembangunan desa dinilai mandek.

Bahkan, jalan desa banyak kubangan, area belakang balai desa banjir saat hujan, dan sejumlah program pemberdayaan dianggap fiktif.

"Honor guru ngaji tiga tahun tidak jelas, pembelian 51 kambing setengahnya tidak ada, dan pelatihan-pelatihan tiap tahun juga tidak dilakukan," jelas Duri lagi.

Warga berharap, pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti protes mereka agar kuwu diberhentikan dan masyarakat mendapatkan keadilan.

Kompas.com sudah menghubungi Camat Kroya, Syafruddin, terkait tindak lanjut aksi penyegelan masyarakat, namun belum memperoleh konfirmasi.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sempat memberhentikan kuwu Rajudin selama tiga bulan pada Agustus 2025 lalu, setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kerugian negara.

"Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena ada beberapa temuan," kata Lucky pada Minggu (3/8/2025).

Kasus lainnya

Sementara itu di tempat lain, kisruh insentif Ketua RT dan RW di Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hingga saat ini belum selesai.

Di mana insentif Ketua RT dan Ketua RW di Desa Sugihan tak dibayarkan oleh desa hingga berbulan-bulan.

Insentif seharusnya disetorkan ke salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Wonogiri karena diambil di awal dengan skema pinjaman.

Namun, mereka malah menerima tagihan utang dari bank.

Kini, Kepala Desa atau Kades Sugihan, Murdiyanto, resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri terkait kasus penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

"Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," ujar Setyo, Kamis (30/10/2025), melansir Tribun Solo.

Menurutnya, Pemkab Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan di Desa Sugihan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan)," kata Bupati.

Baca juga: Suntikan Mematikan Perawat Bunuh 10 Pasien, Dihukum Seumur Hidup sebelum Habisi 27 Korban Lain

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyampaikan bahwa penetapan Murdiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

"Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kami koordinasikan dengan Camat Bulukerto terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Saat ini belum ada penunjukan," jelas Djoko.

Menurutnya, kepala desa yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan langsung diberhentikan dari jabatan.

"Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Wonogiri, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan desa oleh Murdiyanto mencapai Rp779 juta.

BERITA TERPOPULER JATIM - Ilustrasi foto depan untuk berita terpopuler Jatim: Kepsek korupsi dana puluhan miliar rupiah, kades tak mau kalah juga jadi sorotan perihal uang.
Ilustrasi penggelapan uang (Tribunnews.com)

Sebelumnya, warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhan mereka.

Salah satu keluhan utama adalah tidak dibayarkannya insentif Ketua RT dan RW.

Warga mengaku, seharusnya dana insentif tersebut dipotong untuk disetorkan ke salah satu bank, namun belakangan para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank.

Selain itu, warga juga menyoroti kinerja Kades Murdiyanto yang jarang berada di kantor dan bahkan disebut sering menghilang, sehingga pelayanan masyarakat terganggu.

Atas kondisi itu, warga mendesak agar kepala desa segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri.

Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat juga disebut kerap turun ke Desa Sugihan, yang memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sang kades.

Baca juga: Ternyata Tidak Pakai Bahan Non Halal, Rating Google Warung Bakso Remaja Gading Terlanjur Jelek

Diberitakan sebelumnya, seluruh Ketua RT dan Ketua RW Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, mendatangi kantor Kecamatan setempat pada Senin (6/1/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keresahan atas persoalan hak insentif mereka sebagai Ketua RT dan Ketua RW yang bermasalah.

Seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya menjelaskan duduk perkara permasalahan ini adalah insentif mereka yang tidak cair berbulan-bulan.

Per bulan, mereka menerima insentif Rp500 ribu.

Ia menjelaskan, insentif mereka selama menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua RW diterima seluruhnya di depan lewat skema pinjaman di bank daerah.

Mereka bisa mengambil insentif di depan, lalu pembayarannya melalui pemotongan insentif mereka yang cair setiap bulannya.

Ia sendiri mengaku mendapatkan plafon sebesar Rp14 juta.

Dari plafon tersebut, dia bisa mencairkan sebesar Rp12,5 juta, sisanya untuk tabungan dan administrasi.

Lalu tiba-tiba, pada bulan Desember 2024, mereka mendapatkan surat tagihan dari bank yang menyatakan angsuran mereka belum dibayarkan.

Padahal harusnya angsuran dibayarkan pihak desa melalui pemotongan insentif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved