Berita Viral
Semua Mantan Presiden RI Diusulkan Bahlil Jadi Pahlawan Nasional: Dipertimbangkan
Bahlil Lahadalia merespon soal penolakan gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengusulkan agar semua mantan Presiden Republik Indonesia (RI) bisa menerima gelar Pahlawan Nasional.
Hal itu diucapkan Bahlil Lahadalia saat merespon soal penolakan gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Menurutnya, presiden merupakan tokoh bangsa yang layak dipertimbangkan menjadi Pahlawan Nasional.
Terbaru, terdapat 40 nama yang sudah diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
Baca juga: Bahlil Puji Sosok yang Jadikan Indonesia Macan Asia, Soeharto Dipertimbangkan Prabowo Jadi Pahlawan
"Bila perlu kami menyarankan semua tokoh-tokoh bangsa yang mantan-mantan presiden ini kalau bisa dapat dipertimbangkan untuk diberikan gelar pahlawan nasional, ya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dalam daftar 40 nama yang diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat pula nama Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Selain Gus Dur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga mengusulkan agar Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie diberikan gelar pahlawan nasional.
"Pak Gus Dur juga mempunyai kontribusi yang terbaik untuk negara ini. Ya, kami menyarankan juga harus dipertimbangkan agar bisa menjadi pahlawan nasional. Pak Habibie juga, semuanya lah," ujar Bahlil.
Lantas, apa sebenarnya syarat agar seseorang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional? Berikut rangkumannya dari Kompas.com.
Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.
Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara.
Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.
Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Mantan Presiden yang Sudah Tiada
Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.
Sebab, mereka telah berjuang dan berkorban saat memimpin negeri.
“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur, adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025), melansir Antara.
Ia pun mengajak bangsa Indonesia bersatu, saling mendukung, dan menguatkan untuk membangun bangsa bersama-sama.
Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan, termasuk para pemimpin negara yang sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu. Karena memang tidak ada orang yang sempurna.
"Dan usulan pahlawan dari para tokoh berbagai latar belakang itu menunjukkan kenegarawanan Presiden Prabowo untuk merangkul dan membangun harmoni serta kebersamaan," ujar Niam.
40 nama tokoh
Berikut deretan 40 nama tokoh yang diusulkan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan nasional adalah gelar kehormatan yang diberikan negara kepada seseorang yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, memajukan, atau mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah melalui proses penilaian oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Terdapat dua nama mantan Presiden yang juga ikut diusulkan tahun ini.
Daftar nama itu sudah diajukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Usulan itu kemudian diberikan kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
Baca juga: Anak Buah Presiden Prabowo Kompak Sebut Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional: Pertimbangan
Nama Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga aktivis buruh, Marsinah, ada dalam daftar tersebut.
Selain itu, ada pula nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang belakangan menuai pro kontra.
Sebanyak 40 nama tokoh itu, kata Gus Ipul, dikirim ke Dewan GTK melalui beragam rapat dan proses panjang.
Nama-nama tersebut, juga sudah dinilai memenuhi syarat yang ada sebelum diserahkan ke Dewan GTK.
"Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
"Kemudian dibawa ke tingkat provinsi, di tingkat provinsi dibawa ke Kementerian Sosial. Setelah lewat Kementerian Sosial diproses lagi baru naik ke Dewan Gelar," sambungnya.
Sebanyak 40 nama itu, terdiri dari 4 usulan baru 2025, 16 usulan tunda 2024, dan 20 usulan periode 2011-2023 yang memenuhi syarat untuk diajukan kembali.
Nama-nama tokoh yang sudah diusulkan sejak 2010.
Berikut daftar nama-nama yang diusulkan:
Usulan 2025
KH. Muhammad Yusuf Hasyim - Jawa Timur
Demmatande - Sulawesi Barat
KH. Abbas Abdul Jamil - Jawa Barat
Marsinah - Jawa Timur
Usulan Tunda 2024
Hajjah Rahmah El Yunusiyyah - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2011
Abdoel Moethalib Sangadji - Maluku - Diusulkan Tahun 2023
Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2010
Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu - Sulawesi Utara - Diusulkan Tahun 2023
Mr. Gele Harun - Lampung - Diusulkan Tahun 2023
Letkol Moch. Sroedji - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2019
Prof. Dr. Aloei Saboe - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2021
Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
Mahmud Marzuki - Riau - Diusulkan Tahun 2022
Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar - Aceh - Diusulkan Tahun 2021
Drs. Franciscus Xaverius Seda - Nusa Tenggara Timur - Diusulkan Tahun 2012
Andi Makkasau Parenrengi Lawawo - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010
Tuan Rondahaim Saragih - Sumatera Utara - Diusulkan Tahun 2020
Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2024
K.H. Wasyid - Banten - Diusulkan Tahun 2024
Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2024
Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023)
Syaikhona Muhammad Kholil - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2021
K.H. Abdurrahman Wahid - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2010
H.M. Soeharto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
K.H. Bisri Syansuri - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2020
Sultan Muhammad Salahuddin - Nusa Tenggara Barat - Diusulkan Tahun 2012
Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf - Sulawesi Selatan - Diusulkan Tahun 2010
H.B. Jassin - Gorontalo - Diusulkan Tahun 2022
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2022
M. Ali Sastroamidjojo - Jawa Timur - Diusulkan Tahun 2023
dr. Kariadi - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2020
R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023
Basoeki Probowinoto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2023
Raden Soeprapto - Jawa Tengah - Diusulkan Tahun 2010
Mochamad Moeffreni Moe'min - DKI Jakarta - Diusulkan Tahun 2018
K.H. Sholeh Iskandar - Jawa Barat - Diusulkan Tahun 2023
Syekh Sulaiman Ar-Rasuli - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2022
Zainal Abidin Syah - Maluku Utara - Diusulkan Tahun 2021
Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy - Maluku - Diusulkan Tahun 2021
Chatib Sulaiman - Sumatera Barat - Diusulkan Tahun 2023
Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri - Sulawesi Tengah - Diusulkan Tahun 2010
Daftar Anggota Dewan Gelar
Untuk diketahui, nama-nama yang telah diusulkan akan dikaji oleh Dewan Gelar yang diketuai oleh Fadli Zon sekaligus Menteri Kebudayaan RI.
Selain Fadli Zon, berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, berikut nama-nama dalam Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan periode 2025-2030.
- Ketua merangkap anggota: Fadli Zon
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof Susanto Zuhdi (sejarawan)
- Anggota:
Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat
Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago
Prof Agus Mulyana
Prof. Nasaruddin Umar
Jenderal Polisi (Purn) Sutarman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
mantan Presiden
Bahlil Lahadalia
Soeharto
Pahlawan Nasional
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
meaningful
Pahlawan
| Alasan Rustin Jual Mi Ayam Cuma Rp 5 Ribu, Sehari Bisa Buat 150 Mangkok, Pembeli: Porsinya Banyak |
|
|---|
| Reaksi Jokowi soal Potensi Konflik Raja Solo, usai Gusti Purboyo Baca Ikrar Jadi Pakubuwono XIV |
|
|---|
| Nasib Bocah Difabel Kritis usai Dikeroyok Warga karena Dikira Maling, Ternyata Yatim Piatu |
|
|---|
| Mbah Tarman Janji Beri Sheila Gadis Pacitan Rp 3 Miliar Meski Cek Hilang, Ngaku Pengepul Cengkeh |
|
|---|
| Akhir Nasib Guru Rana usai Tampar Siswa dan Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Disdik: Semua Sepakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bahlil-Lahadalia-resmi-menjadi-Ketua-Umum-Partai-Golkar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.