Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, 7 ASN yang Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan

Jika ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi lebih berat.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA
RAZIA - Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 5 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah ASN terjaring razia saat nongkrong di warkop saat jam kerja, Rabu, 5 November 2025.
  • Razia digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Sanggau.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia saat nongkrong di warung kopi (warkop) di saat jam kerja.

Mereka terjaring razia yang digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Sanggau, Rabu, 5 November 2025.

Baca juga: Keluarga Mengeluh Antar Pasien Sesak Nafas Tak Segera Ditangani, Pihak RS Alasan Tak Ada Kamar

Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN.

Hasilnya, tujuh orang ASN kedapatan nongkrong di warung kopi dan rumah makan ketika masih dalam jam dinas.

"Tujuh orang yang kita temukan berada di warung kopi dan warung makan saat jam kerja," ungkap salah satu pejabat tim gabungan, melansir Tribun Pontianak.

"Mereka akan kita panggil ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Ia menegaskan, surat pernyataan tersebut menjadi langkah awal pembinaan.

Namun, jika para ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi hukuman disiplin yang lebih berat.

"Jika nanti ketujuh orang itu masih kedapatan melakukan kesalahan yang sama, kami akan tingkatkan pemberian sangsinya berupa hukuman disiplin yang lebih berat," tegas dia.

Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara dadakan untuk memastikan para ASN mematuhi aturan jam kerja.

"Kami akan terus konsisten melakukan razia secara mendadak untuk meminimalisir pelanggaran disiplin ASN," tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab ASN.

Agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas, serta menghindari kebiasaan nongkrong di warung kopi pada jam kerja.

Oleh karena itu, ia berharap ke depan semakin sedikit ASN yang melakukan pelanggaran.

Khususnya di warkop atau di rumah makan saat jam kerja.

Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 5 November 2025.
Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 5 November 2025. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Kejadian lainnya

Sejumlah ASN baru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) juga tak menyangka kena razia saat keluar di jam kerja, di sekitar Jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).

Sebagian yang terjaring razia tersebut adalah CPNS/ASN baru. 

Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar

ASN yang keluar kantor atau keluyuran saat jam kerja ditindak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Para ASN ini terjaring razia sebagai bentuk penegakan disiplin oleh petugas Satpol PP di sekitar jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Ambulans Menyerah Lewat Jalan Berlumpur, Jenazah Terpaksa Dibawa Naik Sepeda Motor ke Rumah Duka

Saat dihubungi, Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady mengatakan kepada Banjarmasin Post, razia yang dilaksanakan pihaknya menjaring sebanyak 21 ASN yang keluar saat jam kerja tanpa membawa surat izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Tadi lebih banyak CPNS/ASN baru. Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar," katanya, sore ini.

Penegakan Perda melalui razia disiplin ini, merupakan kegiatan rutin pihak Satpol PP dan Damkar HSS.

"Di samping banyak ASN baru, kemungkinan mereka belum mengetahui ada aturan kalau keluar saat jam kerja ada tata aturan," jelasnya.

ASN yang terjaring dilakukan pendataan untuk disampaikan ke pimpinan dan atasan mereka.

Langkah tersebut sebagai upaya pembinaan dan lebih tertib lagi, terutama saat keluar di jam kerja/dinas, harus membawa surat izin dari kantor.

"Jelas ada peraturannya bagi ASN yang ingin keluar saat jam kerja," ungkapnya.

Kasatpol PP dan Damkar HSS, memastikan razia akan tetap dilakukan rutin dengan lokasi berbeda-beda.

Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menjaring ASN yang keluar di saat jam kerja/dinas tanpa membawa surat izin keluar, sehingga dilakukan pendataan yang diserahkan ke masing-masing pimpinan mereka, Selasa (4/11/2025).
Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menjaring ASN yang keluar di saat jam kerja/dinas tanpa membawa surat izin keluar, sehingga dilakukan pendataan yang diserahkan ke masing-masing pimpinan mereka, Selasa (4/11/2025). (Dok Satpol PP dan Damkar HSS)

1. Kewajiban Pegawai Negeri (Pasal 3 PP 94/2021)

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditentukan.

Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menjaga kerahasiaan jabatan dan data kedinasan.

Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik dan bertanggung jawab.

Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
 
2. Larangan bagi ASN (Pasal 4 PP 94/2021)

Menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bolos kerja tanpa alasan yang sah.

Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 3 hari kerja berturut-turut.

Bekerja di luar instansi tanpa izin pejabat berwenang.

Melakukan tindakan tercela, seperti perbuatan asusila, mabuk, berjudi, atau perbuatan yang melanggar norma sosial.

Menyebarkan berita palsu atau informasi yang dapat merugikan negara.

Terlibat dalam politik praktis atau partai politik.

Menjadi anggota atau simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved