Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Satria Kaget Saldo Rekening Rp 10 Juta Lenyap setelah M-Banking Error, Ulah Teman Terkuak

Seorang warga kaget saldo rekening lenyap sebesar Rp 10 juta. Ternyata ulah teman sendiri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
CURI UANG TEMAN - Foto ilustrasi uang. Baru-baru ini Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Lampung yang mencuri uang milik temannya sendiri Rp 10 juta di rekening bank. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pencurian yang di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sebesar Rp 10 juta, dan pelaku serta korban adalah teman
  • Cara pelaku curi uang di rekening bank korban
  • Hukuman untuk pelaku serta kasus serupa

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga kaget saldo rekening lenyap sebesar Rp 10 juta.

Pelakunya adalah temannya sendiri yang bernama Nugroho Nanang Pratikto (24).

Warga asl Kabupaten Way Kanan, Lampung ini ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku mencuri uang sebesar Rp 10 juta yang dilakukan secara elektronik dengan membobol M-Banking korban.

Baca juga: Saldo MBG Rp 1 Miliar Lenyap setelah Kepala SPPG Terima Chat Palsu, Nurut Diminta Ganti Kata Sandi

Adapun korban adalah Satria Agasty Putra Erwaza (19) asal Ponorogo, Jawa Timur.

Keduanya menurutnya sudah saling mengenal dan bekerja di tempat yang sama.

"Korban melapor karena saldo di rekeningnya hilang pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 01.00 di kos yang berada di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri," katanya, Sabtu (8/11/2025), melansir dari TribunSolo.

Awalnya korban mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses.

Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang.

Korban kemudian memeriksa mutasi rekening.

Pelaku Tarik Uang 4 Kali

Dari situ diketahui ada empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta.

"Penarikan uang dilakukan di sebuah minimarket di Selogiri pada pada tanggal 2 dan 5 November 2025," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti.

Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dalam kasus lain, kelakuan seorang wanita berinisial T (42) yang nekat menggondol harta milik tetangganya sendiri di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terungkap.

Ia mencuri kartu ATM milik tetangganya, hingga menguras uang yang ada di rekening hingga Rp 6 juta.

ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah mesin otomatis perbankan yang digunakan untuk melakukan transaksi seperti menarik uang tunai, mengecek saldo, transfer, atau setor tunai tanpa perlu datang ke teller bank.

Sementara kartu ATM adalah kartu yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi lewat mesin ATM.

Kartu ini berisi chip atau pita magnetik yang menyimpan data rekening, dan digunakan bersama PIN (Personal Identification Number) sebagai alat keamanan.

Baca juga: Warga Kaget Saldo Rekening Rp 6 Juta Lenyap, Kartu ATM Berubah Jadi Voucher Hotel

Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp 6 juta.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” ujar Suprapto melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Menurut Suprapto, pencurian terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi di rumah korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi empat hari kemudian, Jumat (24/10/2025).

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa pelaku merupakan tetangga korban.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari pengakuan tersangka, T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur.

“Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket voucher hotel,” kata Suprapto.

Baca juga: Mama Muda Panik Saldo ATM Rp 83 Juta Dikuras Mantan Pacar, Pelaku Menghilang

Pelaku yang mengetahui nomor PIN korban kemudian melakukan dua kali transaksi tarik tunai.

Diduga pelaku tahu nomor PIN korban dari secarik potongan kertas yang ada di dalam tas.

“Pertama sebesar Rp 3,5 juta di ATM BRI Jatibarang dan kedua Rp 2,5 juta dari agen BRIlink,” ujar Suprapto.

Uang hasil pencurian tersebut, lanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan dan rekening korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan menjaga kerahasiaan nomor PIN.

“Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, serta segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan,” ujar Suprapto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved