Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dampak Jika Rp 1000 Jadi Rp 1, Efisiensi Ekonomi hingga Daya Saing Kuat, Ekonom: Tidak Bisa Singkat

Redenominasi berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews/Irwan Rismawan
PERUBAHAN HARGA RUPIAH - Foto ilustrasi uang. Pemerintah mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027. Apa dampak jika Rp 1000 jadi Rp 1? 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Apa dampak jika Rp 1000 menjadi Rp 1?

Pertanyaan itu ramai diungkapkan publik setelah pemerintah mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027.

Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.

Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.

Baca juga: Arti Kata Redenominasi Rupiah, Kebijakan yang Siap Diluncurkan, Tinggal Tunggu Momen Tepat, Kapan?

Seperti diketahui, agenda ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diteken pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Secara keseluruhan, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Dampak Redenominasi

Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025.

Rencana ini sekaligus melanjutkan gagasan redenominasi yang pernah diinisiasi Bank Indonesia pada 2010 dan kini diintegrasikan sebagai bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah.

Redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.

Contoh sederhananya, nominal Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.

Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, mengurangi beban teknis seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, serta membuat transaksi lebih praktis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved