Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dampak Jika Rp 1000 Jadi Rp 1, Efisiensi Ekonomi hingga Daya Saing Kuat, Ekonom: Tidak Bisa Singkat

Redenominasi berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews/Irwan Rismawan
PERUBAHAN HARGA RUPIAH - Foto ilustrasi uang. Pemerintah mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027. Apa dampak jika Rp 1000 jadi Rp 1? 

Dalam PMK 70/2025, Purbaya menekankan bahwa redenominasi dibutuhkan "untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional" serta menjaga stabilitas daya beli.

Proses redenominasi akan mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Setelah RUU ditargetkan selesai pada 2027, tahapan berikutnya mencakup sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana rupiah lama dan rupiah baru akan beredar bersama.

Sejumlah negara telah lebih dulu melakukan langkah serupa.

Turkiye, misalnya, menjalankan proses redenominasi selama tujuh tahun pada 2005–2009 dengan dukungan ekonomi yang stabil.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan proses di Indonesia nanti sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini.

Melalui redenominasi, pemerintah berharap pondasi ekonomi semakin kuat dan rupiah semakin kredibel sebagai simbol stabilitas dan kepercayaan nasional.

Pernah Ditolak MK dan Pendapat Ekonom

Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

Baca juga: Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU

Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

“Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved