Berita Viral
Dampak Jika Rp 1000 Jadi Rp 1, Efisiensi Ekonomi hingga Daya Saing Kuat, Ekonom: Tidak Bisa Singkat
Redenominasi berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027
- Dampak jika pemerintah terapkan redenominasi dengan ubah Rp 1000 jadi Rp 1
- Pendapat ekonom
TRIBUNJATIM.COM - Apa dampak jika Rp 1000 menjadi Rp 1?
Pertanyaan itu ramai diungkapkan publik setelah pemerintah mulai mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan tuntas pada 2027.
Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai.
Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.
Baca juga: Arti Kata Redenominasi Rupiah, Kebijakan yang Siap Diluncurkan, Tinggal Tunggu Momen Tepat, Kapan?
Seperti diketahui, agenda ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diteken pada 10 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Secara keseluruhan, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Dampak Redenominasi
Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025.
Rencana ini sekaligus melanjutkan gagasan redenominasi yang pernah diinisiasi Bank Indonesia pada 2010 dan kini diintegrasikan sebagai bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah.
Redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.
Contoh sederhananya, nominal Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.
Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, mengurangi beban teknis seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, serta membuat transaksi lebih praktis.
Dalam PMK 70/2025, Purbaya menekankan bahwa redenominasi dibutuhkan "untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional" serta menjaga stabilitas daya beli.
Proses redenominasi akan mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Setelah RUU ditargetkan selesai pada 2027, tahapan berikutnya mencakup sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana rupiah lama dan rupiah baru akan beredar bersama.
Sejumlah negara telah lebih dulu melakukan langkah serupa.
Turkiye, misalnya, menjalankan proses redenominasi selama tujuh tahun pada 2005–2009 dengan dukungan ekonomi yang stabil.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan proses di Indonesia nanti sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini.
Melalui redenominasi, pemerintah berharap pondasi ekonomi semakin kuat dan rupiah semakin kredibel sebagai simbol stabilitas dan kepercayaan nasional.
Pernah Ditolak MK dan Pendapat Ekonom
Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.
“Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.
MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.
Baca juga: Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU
Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.
“Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).
Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.
Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.
Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.
“Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.
Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dampak jika Rp 1000 menjadi Rp 1
Perubahan Harga Rupiah
redenominasi
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Pakar Beber Dugaan Motif di Balik Peledakan di SMAN 72 Jakarta: Kita Terlambat Tangani Perundungan |
|
|---|
| Pantas Satria Kaget Saldo Rekening Rp 10 Juta Lenyap setelah M-Banking Error, Ulah Teman Terkuak |
|
|---|
| 6 Hari Menghilang, Terungkap Kondisi Bilqis Korban Penculikan, Takut dan Trauma Ada di Bibir Hutan |
|
|---|
| Warga Wonogiri Heran Jam 1 Dinihari M-Banking Eror, Mendadak Ada Penarikan Rp10 Juta di Stasiun Solo |
|
|---|
| Nasib Yana Kurir COD Kehilangan Rp 10,5 Juta setelah Diikuti 2 Orang Naik Motor Bebek Trondol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dampak-Jika-Rp-1000-Jadi-Rp-1-Efisiensi-Ekonomi-hingga-Daya-Saing-Kuat-Ekonom-Tidak-Bisa-Singkat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.