Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Redominasi Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apa Artinya untuk Masyarakat? Purbaya Siapkan RUU

Wacana redenominasi sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

X.com/@tsagabi
REDOMINASI RUPIAH - Ilustrasi uang Rupiah pecahan seribu. Pemerintah akan melakukan redominasi uang Rp1.000 menjadi Rp1. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan merancang RUU dan ditargetkan rampung 2027, Sabtu (8/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
  • Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.
  • penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan redominasi Rupiah akan diterapkan yang uang Rp1.000 menjadi Rp1.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Menkeu Purabaya belakangan kerap menjadi sorotan semenjak menjabat Bendahara Negara.

Terbaru perihal kebijakan redominasi rupiah yang akan diformalkan dalam RUU dan ditargetkan disahkan pada 2027.

Wacana redenominasi sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

Baca juga: Daftar Kekayaan Ali Alwi, Anggota DPD yang Sebut Menteri Purbaya Berani Tampil di Tengah Serigala

Bagaimana Redenominasi itu?

Dikutip dari Serambinews pada Sabtu (8/11/2025), redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.

Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2027.

Dalam PMK tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

REDOMINASI RUPIAH - Ilustrasi uang Rupiah pecahan seribu. Pemerintah akan melakukan redominasi uang Rp1.000 menjadi Rp1. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan merancang RUU dan ditargetkan rampung 2027, Sabtu (8/11/2025).
REDOMINASI RUPIAH - Ilustrasi uang Rupiah pecahan seribu. Pemerintah akan melakukan redominasi uang Rp1.000 menjadi Rp1. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan merancang RUU dan ditargetkan rampung 2027, Sabtu (8/11/2025). (X.com/@tsagabi)

Apa Tujuan dari Redenominasi?

Urgensi dibentuknya RUU Redenominasi dijelaskan dalam PMK itu sebagai berikut:

  1. Untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
  2. Untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
  3. Untuk menjaga kestabilan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
  4. Untuk meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah.

Baca juga: Sadar Diomeli di TikTok, Purbaya Janjikan Solusi Jitu Buat Pedagang Thrifting: Industri Mati

Usulan Sudah Ada Sejak 2013

Lebih jauh menurut berbagai sumber kebijakan redenominasi sendiri ternyata sudah menjadi wacana pemerintah bersama Bank Indonesia sejak tahun 2013.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved