Berita Viral
ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh
Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap Vita Amalia yang sempat viral injak Alquran.
TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Vita Amalia yang sempat viral setelah injak Alquran?
Beberapa waktu kemudian, Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap Vita Amalia.
Baca juga: Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang
Vita sendiri merupakan staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Ia lantas memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) siang, terkait aksinya injak Alquran.
Vita mengaku merasa tertekan oleh pacar karena dituduh selingkuh sampai disuruh sumpah sambil injak Alquran.
Dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban.
Lantaran video dirinya menginjak Alquran seharusnya untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.
Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan.
Ia lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Alquran seperti yang diminta sang pacar.
"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.
Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu.
Ia saat itu mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.
Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.
"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.
Pemkab Kepahiang pun telah resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Baca juga: Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel
Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).
Di sisi lain Vita memastikan akan melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.
Bastion mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.
Nantinya, apapun sanksi dan hukuman dari Pemkab, akan menjadi salah satu dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.
Hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan dijadikan sebagai penguat dan kerugian untuk menuntut pihak penyebar video.
"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori kepada Tribun Bengkulu, Rabu (15/10/2025), pukul 14.23 WIB.
Baca juga: Ferdinand Sebut Purbaya Makin Pusing Urus Negara, Ungkit Soal Popok Kena Cukai: Jangan Omon-omon
Vita Amalia mengatakan, beredar dan viralnya video tersebut membuat dirinya dirugikan, dan membuat dirinya sebagai korban.
Menurut Vita, video tersebut dibuat karena sang pacar menuduhnya selingkuh.
Sang pacar kemudian menantang dirinya untuk sumpah dengan menginjak Alquran.
"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Alquran di atas kepala. Jadi, saya ditantang," kata Vita, Senin (13/10/2025), pukul 12.15 WIB.
Karena saat itu kondisinya tengah sakit dan tertekan, Vita kemudian melakukan tantangan ke sang pacar.
Yakni merekam dirinya bersumpah sambil injak Al-Quran, dan mengirimkan videonya ke sang pacar.
Namun, pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian, dan memberitahukan video dirinya tengah viral.
Karena dimaksudkan untuk sang pacar, dan tidak untuk disebarkan jadi konsumsi publik, Vita merasa dirugikan dan menjadi korban dengan beredarnya videonya injak Alquran beredar dan viral.
| Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya |
|
|---|
| Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang |
|
|---|
| Viral Aksi Gus Elham Yahya, Wamenag Minta Dihentikan, Sebut Tak Sesuai Prinsip Pesantren Ramah Anak |
|
|---|
| Hukuman untuk Kades Tilap Rp240 Juta usai Sewakan Tanah Desa, Tutupi Jejak Pakai LPJ Palsu |
|
|---|
| Pembangunan Toilet Telan Biaya Rp166 Juta Setara Harga Rumah Subsidi, Kadikbud Alasan Ada Wastafel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Vita-Amalia-ASN-injak-Quran-tak-terima-dipecat-Pemkab.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.