Berita Viral
Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif
Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Bengkulu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kejaksaan Nias Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, AD, dan bendaharanya, YD.
Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 965.349.541,84.
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, mengatakan AD sudah ditahan sejak Selasa (2/9/2025), sedangkan YD ditahan pada Selasa (11/11/2025).
Alex menyatakan bahwa dana yang dikorupsi berasal dari anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Alex belum mendetailkan bagaimana keduanya menjalankan aksinya, tetapi akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 965.349.541,84," ujarnya.
Baca juga: Bendahara Santai Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Kaget Saldo Kas Terkuras Habis
Kini, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penyimpangan Dana Desa
Dusun Tengah
Bengkulu
viral di media sosial
korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Santri dari Jember Ditemukan Satpol PP Penuh Luka Tengah Malam, Tak Ingat Caranya Bisa di Banyuwangi |
|
|---|
| Ahmad Driver Ojol Narik Naik Sepeda Ontel karena Motornya Dicuri, Anak Sakit hingga Istri Meninggal |
|
|---|
| Tiap Hari Minta Makan Gratis, Pria ini Malah Mengamuk Pecahkan Kaca di Warung usai Dinasihati |
|
|---|
| Awal Pembeli Curiga Beli Merica Palsu, Ternyata Dicampur Penjual Pakai Sagu, Rasa dan Bentuk Beda |
|
|---|
| Beruntung Tetangga Menyapa Siswa SD, Orang Asing yang Bohong Disuruh Orang Tua Langsung Pergi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cara-Culas-Kades-Cs-Tilap-Dana-Desa-Rp-577-Juta-Mark-Up-Harga-hingga-Penja-hingga-Buat-LPJ-Fiktif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.