Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Bengkulu.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews
KORUPSI DANA DESA - Foto ilustrasi uang terkait berita tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024. 

Kejaksaan Nias Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, AD, dan bendaharanya, YD.

Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 965.349.541,84.

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, mengatakan AD sudah ditahan sejak Selasa (2/9/2025), sedangkan YD ditahan pada Selasa (11/11/2025).

Alex menyatakan bahwa dana yang dikorupsi berasal dari anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Alex belum mendetailkan bagaimana keduanya menjalankan aksinya, tetapi akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 965.349.541,84," ujarnya.

Baca juga: Bendahara Santai Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Kaget Saldo Kas Terkuras Habis

Kini, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved