Berita Viral
Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif
Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Bengkulu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Tiga tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu terbukti korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024
- Modus operandi
- Kasus korupsi lainnya
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Tiga perangkat desa itu adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dan ditahan di ruang tahanan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.
Baca juga: Pantas Kades Madobag Santai Tilap Dana Desa Rp 1,1 M Sejak Tahun 2022, Bendahara-Sekretaris Terlibat
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan.
“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar, Selasa (11/11/2025), melansir dari TribunBengkulu.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.
“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.
Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.
Untuk memuluskan aksinya, para tersangka juga melakukan mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta memalsukan stempel penyedia.
“Untuk mengelabui saat pelaporan, mereka membuat SPJ fiktif lengkap dengan stempelnya yang juga mereka palsukan,” kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan audit, Kapolres menyebut kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp577 juta.
Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Bonar P Pakpahan.
Kasus Lain
Kejaksaan Nias Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, AD, dan bendaharanya, YD.
Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 965.349.541,84.
Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, mengatakan AD sudah ditahan sejak Selasa (2/9/2025), sedangkan YD ditahan pada Selasa (11/11/2025).
Alex menyatakan bahwa dana yang dikorupsi berasal dari anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.
"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Alex belum mendetailkan bagaimana keduanya menjalankan aksinya, tetapi akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 965.349.541,84," ujarnya.
Baca juga: Bendahara Santai Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Kaget Saldo Kas Terkuras Habis
Kini, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penyimpangan Dana Desa
Dusun Tengah
Bengkulu
viral di media sosial
korupsi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
| Santri dari Jember Ditemukan Satpol PP Penuh Luka Tengah Malam, Tak Ingat Caranya Bisa di Banyuwangi |
|
|---|
| Ahmad Driver Ojol Narik Naik Sepeda Ontel karena Motornya Dicuri, Anak Sakit hingga Istri Meninggal |
|
|---|
| Tiap Hari Minta Makan Gratis, Pria ini Malah Mengamuk Pecahkan Kaca di Warung usai Dinasihati |
|
|---|
| Awal Pembeli Curiga Beli Merica Palsu, Ternyata Dicampur Penjual Pakai Sagu, Rasa dan Bentuk Beda |
|
|---|
| Beruntung Tetangga Menyapa Siswa SD, Orang Asing yang Bohong Disuruh Orang Tua Langsung Pergi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cara-Culas-Kades-Cs-Tilap-Dana-Desa-Rp-577-Juta-Mark-Up-Harga-hingga-Penja-hingga-Buat-LPJ-Fiktif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.