Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Bengkulu.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribunnews
KORUPSI DANA DESA - Foto ilustrasi uang terkait berita tiga perangkat Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu terbukti korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024
  • Modus operandi
  • Kasus korupsi lainnya

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penyimpangan Dana Desa dilakukan tiga perangkat desa di Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tiga perangkat desa itu adalah JI (32) selaku Kepala Desa, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma dan ditahan di ruang tahanan.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp577 juta pada tahun 2024.

Baca juga: Pantas Kades Madobag Santai Tilap Dana Desa Rp 1,1 M Sejak Tahun 2022, Bendahara-Sekretaris Terlibat

Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma AKBP Bonar P Pakpahan.

“Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan yang didukung dengan bukti melakukan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp577 juta. Ketiganya saat ini telah kami lakukan penahanan,” terang Bonar, Selasa (11/11/2025), melansir dari TribunBengkulu.

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka melakukan korupsi dengan cara melakukan mark up harga belanja dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk menutupi penyimpangan dana yang dilakukan.

“Modus ketiga tersangka ini dengan melakukan penarikan dana desa dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan yang telah tertuang dalam APBDes. Selain itu mereka juga mencairkan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Seluma.

Kapolres menambahkan, uang hasil korupsi digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang.

Untuk memuluskan aksinya, para tersangka juga melakukan mark up harga, membuat SPJ fiktif, serta memalsukan stempel penyedia.

“Untuk mengelabui saat pelaporan, mereka membuat SPJ fiktif lengkap dengan stempelnya yang juga mereka palsukan,” kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dan audit, Kapolres menyebut kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai lebih dari Rp577 juta.

Baca juga: Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keamanan dan mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tutur Bonar P Pakpahan.

Kasus Lain

Kejaksaan Nias Selatan, Sumatera Utara, menahan Kepala Desa Hilimaenamolo, AD, dan bendaharanya, YD.

Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 965.349.541,84.

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, mengatakan AD sudah ditahan sejak Selasa (2/9/2025), sedangkan YD ditahan pada Selasa (11/11/2025).

Alex menyatakan bahwa dana yang dikorupsi berasal dari anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.

"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Alex belum mendetailkan bagaimana keduanya menjalankan aksinya, tetapi akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 965.349.541,84," ujarnya.

Baca juga: Bendahara Santai Tilap Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Kaget Saldo Kas Terkuras Habis

Kini, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved