Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak Kades Diaktifkan Kembali usai Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp392 Juta, Warga Segel Balai

Kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan meski terbukti menyelewengkan dana desa.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
SEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Meski terbukti menyelewengkan dana desa, kuwu atau kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diaktifkan.

Sebagai bentuk protes, warga menyegel kantor desa.

Baca juga: Akui Panjat Pagar, Siswa Ungkap Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid: Masalah Udah Selesai Padahal

Video aksi penyegelan yang diterima Kompas.com menunjukkan warga memaku pintu balai desa dengan kayu melintang.

Mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat'.

Hingga Kamis (6/11/2025), spanduk tersebut masih terpasang.

"Saya warga Sukaslamet sudah sangat kecewa, sudah muak, kami menolak kuwu untuk diaktifkan lagi," ujar salah seorang warga yang juga menjadi koordinator aksi sebelumnya, Duri.

Warga menilai, evaluasi terhadap kuwu tidak mencerminkan aspirasi mereka.

Dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kuwu mencapai Rp392 juta, menurut hasil temuan Inspektorat.

Selain soal keuangan, pembangunan desa dinilai mandek.

Bahkan, jalan desa banyak kubangan, area belakang balai desa banjir saat hujan, dan sejumlah program pemberdayaan dianggap fiktif.

"Honor guru ngaji tiga tahun tidak jelas, pembelian 51 kambing setengahnya tidak ada, dan pelatihan-pelatihan tiap tahun juga tidak dilakukan," jelas Duri lagi.

Warga berharap, pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti protes mereka agar kuwu diberhentikan dan masyarakat mendapatkan keadilan.

Kompas.com sudah menghubungi Camat Kroya, Syafruddin, terkait tindak lanjut aksi penyegelan masyarakat, namun belum memperoleh konfirmasi.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sempat memberhentikan kuwu Rajudin selama tiga bulan pada Agustus 2025 lalu, setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kerugian negara.

"Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena ada beberapa temuan," kata Lucky pada Minggu (3/8/2025).

Kasus lainnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved