Berita Viral
Hukuman Bripda TT usai Hajar 2 Siswa Sekolah Polisi, Hasil Pemeriksaan Dikuak Polda
Bripda TT menganiaya dua siswa SPN itu akibat ketahuan merokok. Pelaku merupakan senior dari dua siswa SPN tersebut.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Nasib Bripda TT, pelaku penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di Polda NTT.
Bripda TT menganiaya dua siswa SPN itu akibat ketahuan merokok.
Pelaku merupakan senior dari dua siswa SPN tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025), Bripda TT kini sudah menerima sanksi.
Baca juga: Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Kesal Mau Dipecat, Tak Bisa Kerja Malah Terancam Penjara
Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, dengan lambang 1 balok panah perak.
Brigadir Polisi Dua adalah Bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Dua atau Serda, sama dengan pangkat yang setara di militer.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.
Bripda adalah pangkat polisi yang didapat dari pendidikan di SPN melalui jalur Bintara.
Lulusan Bintara Polri berasal dari lulusan minimal SMA/SMK/sederajat, tetapi juga bisa dari lulusan D1-S1 yang mendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).
Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).
Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.
Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.
Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.
Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.
Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.
Bripda TT Sudah Diamankan
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.
Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.
Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin.
“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.
Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).
Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
Ia menekankan praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.
“Polda NTT tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan antarpersonel. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kepada para senior dan junior, kami terus mengingatkan pentingnya prinsip asih, asah, dan asuh,” tambahnya.
Instruksi Kapolda
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian.
Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.
Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.
Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin ataupun etika, terutama yang menyangkut tindakan kekerasan. Kapolda telah memberikan instruksi agar kasus ini diproses tuntas oleh Propam,” jelasnya.
Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT.
Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.
Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.
Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri.
“Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
| Sosok Saeruroh Pedagang Sosis Jadi Model Sepanggung Dian Sastro, Jual Cincin Rp1,4 Juta untuk Ongkos |
|
|---|
| Imbas Main TikTok, Istri Malah Nikah Lagi usai Tergiur Pajero, Ngeyel Ditegur Suami: Diam-diam |
|
|---|
| Penjual Ayam Goreng Syok Dipalak Pria yang Bau Alkohol, Polisi Sulit Ajak Pelaku Komunikasi |
|
|---|
| Kustianingsih Penjual Angkringan Syok Rumahnya Dikelilingi Ular Kobra, Dulu Dibuat Produksi Kerupuk |
|
|---|
| Pembelaan Andre Rosiade soal Azizah Salsha Kena Cancel Culture Terus-terusan: Apa Dosanya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Oknum-polisi-Bripda-TT-aniaya-dua-siswa-SPN-Polda-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.