Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terima Tawaran Kerja Gaji Rp20 Juta per Bulan, Reni Ternyata Dijual Jadi Pengantin Pesanan di China

Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.

Tribun Lampung/Deni Saputra
PRAKTIK PENGANTIN PESANAN - Ilustrasi buku nikah. Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China. Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Reni, wanita Sukabumi mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.
  • Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta.
  • Kasus terbongkar setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korban praktik pengantin pesanan menimpa seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Reni Rahmawati.

Reni berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Ia tidak menyangka tawaran pekerjaan dengan gaji puluhan juta berujung menjadi korban praktik pesanan pengantin di China.

Ia dijual oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Warga China yang menjadi suami Reni membayar agen praktik pengantin pesanan tersebut sebesar Rp 476,4 juta.

Bermula pada Mei 2025, Reni, yang saat ini berusia 24 tahun, menerima tawaran pekerjaan di China dengan gaji Rp 15–20 juta per bulan dari seseorang yang ia kenal melalui media sosial.

Berbekal harapan memperbaiki ekonomi keluarga, Reni berangkat ke China pada 18 Mei 2025.

Namun, hanya dua hari setelah kedatangannya, tepatnya pada 20 Mei 2025, Reni justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.

Ia menjadi korban modus pengantin pesanan, praktik yang memperdagangkan perempuan Indonesia melalui perantara agen dengan iming-iming sejumlah uang.

Praktik pengantin pesanan adalah sebuah praktik perjodohan yang diatur oleh agen atau perantara di mana seorang perempuan (seringkali dari negara berkembang atau dengan latar belakang ekonomi lemah) diperkenalkan dan dinikahkan dengan seorang laki-laki asing.

Namun, dalam konteks kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia terutama dengan laki-laki asing, misalnya dari Tiongkok, praktik ini sangat sering merupakan modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bukan sekadar perjodohan biasa.

Baca juga: Sosok Tukang Batagor yang Bikin Wanita Batalkan Nikah H-1, Pengantin Pria Minta Ganti Rp 133 Juta

Terungkap Setelah Lapor Dedi Mulyadi 

Kasus ini mulai mencuat pada 19 September 2025 setelah ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung.

Ia mengatakan putrinya disekap di China.

Laporan itu mendorong KJRI Guangzhou untuk meminta bantuan Public Security Provinsi Fujian mencari keberadaan Reni.

Kepolisian setempat kemudian mendatangi kediaman suaminya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat dan tim bertemu langsung dengan Tu Chao Cai di Yongchun.

Pertemuan itu juga dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni.

Namun, Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut, kecuali Rp11 juta yang diberikan seseorang bernama Abdullah.

Tu mengaku merasa ditipu karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orangtuanya, padahal bukan.

Setelah diselidiki, Reni disebut dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Baca juga: Pengantin Wanita Dituntut Ganti Rp133 Juta karena Kabur H-1 Akad Demi Penjual Batagor Sang Mantan

Pernikahan Diakhiri, Reni Pulang ke Indonesia

Setelah melalui sejumlah prosedur, akhirnya Reni dijadwalkan pulang pada Selasa (18/11/2025), usai resmi bercerai dari suaminya warga negara China.

Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat mengatakan,KJRI Guangzhou juga telah memverifikasi kondisi Reni.

“Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” ujarnya, Senin (17/11/2025), dikutip dari Antara, dikutip dari Kompas.com.

Pada Senin di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk proses lanjutan di Tanah Air, yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dan AKP Ade Saepudin.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou atas upaya pemulangan saya," kata Reni.

Baca juga: Pengantin Pria Malu Lihat Kelakuan Istri dan Ibu Mertuanya di Pesta Nikah, Pernikahan Langsung Batal

Kasus Serupa 

KJRI Guangzhou mencatat lebih dari 10 kasus pengantin pesanan sepanjang 2025.

Ben mengimbau WNI agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan atau pernikahan lintas negara, serta memahami aturan administrasi yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui indikasi TPPO serupa dapat menghubungi WhatsApp hotline KJRI Guangzhou di +86 185 2037 5005 atau melapor ke polisi terdekat. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved