Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu
Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara setelah kuras rekening 27 nasabah senilai Rp7,1 M.
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut.
Dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.
Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Baca juga: Petugas SPPG Kaget Temukan Pesan Siswa di Dalam Ompreng, Minta Menu MBG Diganti Sapi: Kasar Sekali
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.
Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.
Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Adapun Rafina melakukan kejahatan ini karena kecanduannya akan judi online (judol).
"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025) lalu.
Menurut Taufik, Rafina menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.
Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp70 juta.
| Jabatan Baru Ditolak ASN Korban Surat Pengunduran Diri Palsu, Dinilai Tak Manusiawi: Ibu Saya Buta |
|
|---|
| Kepala Disetrika Sampai Wajah Tak Dikenali, Ida Eks TKW Bikin Keluarga Pilu Ketemu saat Pulang |
|
|---|
| TKW Ida Hanya Bisa Berbaring setelah Kepalanya Disetrika Majikan, Siksaan Lain Dikuak Keluarga |
|
|---|
| Eka Menyesal setelah Fitnah Temannya Jualan Bangkai Daging Kerbau, si IRT Ngaku Sakit Hati Dikatai |
|
|---|
| Guru PPPK Rugi hingga Rp500 Juta Rekening Dibobol Mantan Karyawati Bank, Saldo Pelaku Cuma Rp80 Ribu |
|
|---|
