Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tebang Pohon untuk Perbaiki Atap Rumah Roboh, Amirudin Justru Dipenjara 2 Tahun

Seorang pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
TEBANG POHON DIPENJARA - Ilustrasi hutan dipenuhi pepohonan. Seorang pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi.
  • Taman Nasional Ujung Kulon menilai alasan Amirudin tebang karena ngira lahan Garapan hanya alibi saja.
  • Amirudin mengaku keberatan dengan tuntutan hukum dua tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria lansia bernama Amirudin di Pandeglang, Banten harus mendekam di penjara karena menebang pohon kecapi.

Pohon kecapi tersebut mulanya ia mengira berada di lahan garapannya.

Namun ternyata pohon kecapi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Akibatnya, Amirudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak Taman Nasional Ujung Kulon pun memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Amirudin.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan mengatakan laporan terhadap Amirudin berawal dari aduan masyarakat serta temuan petugas di lapangan.

Warga menilai perbuatan tersebut berpotensi memicu kerusakan jika dibiarkan.

“Kami lakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat yang peduli TNUK,” ujar I Made, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Warta Kota.

Ia menegaskan tindakan tebang pohon di kawasan taman nasional harus dicegah sejak awal agar tidak menjadi contoh bagi warga lain yang tinggal di sekitar Ujung Kulon.

Menurutnya, pembiaran justru dapat memicu aktivitas serupa dan mengancam kelestarian kawasan.

Baca juga: 1 Karung Petai di Kebun Miliknya Dicuri, Soni Malah Berakhir Dipenjara, Polisi: Pelajaran

Ngira Pohon di Lahan Garapan

Sebelum membuat laporan, I Made mengaku sudah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak menebang ataupun merusak pohon di wilayah tersebut. 

Ia juga menerima informasi mengenai aksi peneresan yang diduga dilakukan Amirudin sehingga beberapa pohon dinilai rusak.

“Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon,” ujarnya.

Terkait pengakuan Amirudin yang mengira pohon kecapi itu berada di lahan garapannya, I Made menilai hal tersebut tidak berdasar.

Ia menegaskan batas kawasan sudah jelas dan warga sekitar mengetahui area tersebut berada di dalam TNUK.

“Itu hanya alibinya saja. Dia sudah lama tinggal di situ, tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.

Terkait tuntutan 2 tahun penjara, I Made mengatakan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: Alasan Siswa Situbondo Demo Kepsek Syaiful Tebang Pohon Padahal Status Sekolahnya Adiwiyata

Tuntutan Terlalu Berat

Di sisi lain, kuasa hukum Amirudin, Neneng Annisa, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. 

Ia menjelaskan kliennya menebang pohon untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki atap rumahnya yang hampir roboh.

“Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice,” ujar Neneng.

Amirudin disebut telah bertahun-tahun menabung dari hasil bertani untuk memperbaiki tempat tinggalnya.

Namun kondisi ekonomi yang terbatas memaksa dirinya mencari cara cepat untuk mendapatkan kayu.

Samsuri, menantu Amirudin, mengaku terpukul dengan kasus ini.

Ia menceritakan kondisi rumah yang bocor di beberapa titik serta tanggungan keluarga yang masih harus ditopang oleh sang ayah.

“Kasihan orang tua saya, sudah tua harus jalani proses hukum seperti ini,” ujarnya.

Keluarga berharap Amirudin mendapat keringanan hukuman.

Bahkan dibebaskan jika memungkinkan mengingat usia, latar ekonomi, dan ketidaktahuan mereka soal batas kawasan taman nasional.

Baca juga: Mata Pria Bengkak Usai Tebang Pohon di Tengah Hutan di Hari Jumat, Ngaku Lupa Baca Bismillah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved