Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Purbaya Ngotot Tak Bakal Legalkan Thrifting Barang Impor, Menkeu: Barang Masuk Saya Tangkap

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal. 

TikTok/purbayayudhis
THRIFTING - Menkeu Purbaya sidak impor baju bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat pada Jumat (31/10/2025). Purbaya menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal.  
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATIM.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan praktik thrifting barang impor ilegal

Pernyataan ini disampaikan usai ia menghadiri acara Blomberg Technoz di Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang dipantau melalui video YouTube KompasTV.

"Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin, saya enggak mungkin buka pasar untuk untuk barang-barang ilegal kan," ujar Purbaya dengan tegas, dikutip dari kompas.tv.

Purbaya menegaskan, meskipun ada pedagang yang bersedia membayar pajak jika thrifting legal, hal tersebut bukan menjadi pertimbangannya. 

Fokus utama pemerintah tetap pada upaya menghentikan peredaran barang ilegal.

"Pokoknya masuk ilegal saya tangkap," tegasnya. 

Baca juga: Hadiah Sayembara Anak Menkeu Purbaya untuk Cari Penghina Keluarganya, Tegas Tolak Caci Makian

Dampak ke Ekonomi Domestik

Mengenai dampak kebijakan ini terhadap ekonomi domestik, Purbaya menilai pasar Indonesia cukup kuat untuk menahan guncangan.

Ia menjelaskan 90 persen dari permintaan domestik berasal dari ekonomi dalam negeri, sedangkan hanya 10–20 persen yang dipengaruhi oleh pasar global. 

Menurutnya, jika pasar domestik dikuasai oleh barang asing, keuntungan bagi pengusaha lokal justru akan menurun, sementara pedagang yang tersisa hanya sebagian kecil dibandingkan keseluruhan masyarakat.

"Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage (mengelola) dagangannya bisa shift (bergeser) kan ke barang-barang domestik," kata Purbaya.

Purbaya menekankan permintaan masyarakat akan menjadi penentu utama kualitas barang di pasaran.

Jika barang yang dijual berkualitas buruk, masyarakat dipastikan tidak akan membeli. 

Baca juga: Sering Dikomentari Pakai Batik Itu-itu Saja, Menkeu Purbaya Kini Pamer Batik Baru: Gaya Sedikit

Hal ini sekaligus mendorong pedagang untuk lebih selektif dalam memilih produk yang dipasarkan, baik dari segi kualitas maupun asal usulnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui konsumsi produk lokal.

Dengan menutup ruang bagi barang impor ilegal, pemerintah berharap pelaku usaha domestik mendapat kesempatan lebih besar untuk bersaing, sekaligus melindungi konsumen dari risiko produk ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan pemerintah tidak berniat membatasi kegiatan belanja bekas secara umum, selama barang yang diperjualbelikan sah dan memenuhi peraturan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap barang ilegal menjadi prioritas utama, agar pasar tetap sehat dan terlindungi.

"Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," tutup Purbaya.

Dengan sikap tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap barang ilegal, sambil tetap mendukung pertumbuhan pasar domestik dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Purbaya Omeli Ajudan karena Rekam Video Mengaji di Mobil saat Macet: Apa Perlunya Begitu?

Penjual Baju Bekas Keberatan

Sementara itu, dengan adanya kebijakan pelarangan barang bekas hasil barang impor membuat para pedagang baju bekas merasa keberatan.

Krai (26), salah satu pedagang yang ditemui di TEC Tunjungan, Surabaya, mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mematikan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi penopang roda ekonomi.

"Ya mungkin bagi negara ada manfaatnya, tapi kan buat kita pedagang kecil bisa-bisa mati, padahal UMKM sendiri kan juga salah satu penyokong ekonomi," kata Krai, Jumat (31/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia juga mengaku mulai merasakan adanya pembatasan dari supplier thrifting yang berdampak signifikan pada penjualannya.

"Sekarang supplier itu banyak yang mundur, kan itu pengaruh sekali ke penjualan saya. Kalau item barangnya itu-itu saja, pembeli juga semakin malas datang," ujarnya.

Krai bahkan terpaksa menjual barang yang tidak laku dengan harga obral atau digratiskan setelah beberapa bulan.

Pedagang lain, Adida (40), juga merasakan cemas terhadap kebijakan ini karena thrifting merupakan satu-satunya sumber penghasilannya.

"Ya takut, apalagi jualan thrifting ini kan satu-satunya pekerjaan saya," ungkap Adida.

Baca juga: Penghasilan Miliaran, Anak Menkeu Purbaya Tak Mau Punya Pacar Takut Diporotin: Ya Gimana Ya

Ia mencatat adanya kenaikan harga barang thrifting hingga dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.

"Jadi misalnya baju satu bal, kalau sebelumnya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sekarang bisa Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," jelasnya.

Adida menambahkan bahwa banyak pelanggan yang enggan membeli produk thrifting di atas harga Rp 100.000.

"Barang saya dijual antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000, itu pun kadang masih ditawar lagi sama customer," ujarnya.

Ia juga mengeluhkan dampak dari perkembangan toko online yang menawarkan harga lebih murah, sehingga mengurangi minat pembeli terhadap barang thrifting.

Roy (30), pedagang lainnya, menilai usaha pakaian bekas merupakan cara masyarakat kecil bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.

"Kami hidup kan dari sini, kalau usaha kami dibatasi terus kami makan dari mana?" ucapnya.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pelarangan impor serta solusi bagi para pedagang kecil.

"Kalau ada kebijakan, harus ada solusi, itu yang kami minta," pungkasnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved