Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Wates Apes Beli Liontin dari Tembaga Rp 22 Juta, Pantas Tekstur 'Emas' 19K Miliknya Aneh

Seorang warga Wates, Kulon Progo tertipu beli emas palsu senilai Rp 22 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Polres Kulon Progo
TERTIPU EMAS PALSU - Polisi menerima laporan korban penipuan jual beli emas di Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban rugi Rp 22 juta karena penipuan ini. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga tertipu beli emas palsu senilai Rp 22 juta.

Korban adalah A (24), warga Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menjadi korban seorang pria tak dikenal dan telanjur membeli liontin emas palsu.

“Benar, kasus ini sedang kami tangani dan terlapor masih dalam lidik. Tim tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, melalui pesan singkat, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Mbah Supraptini Untung Rp 29,6 juta usai Jual Logam ke Toko Emas, Pemilik Curiga Ia Buru-buru Pergi

Pelaku diketahui menawarkan liontin berwarna kuning yang diklaim memiliki kadar 19,64 karat dengan berat 15,850 gram.

Untuk memastikan keaslian liontin tersebut, A membawanya ke sebuah toko perhiasan, dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan seolah-olah barang itu asli.

Keyakinan ini membuat A setuju untuk melakukan transaksi senilai Rp 22 juta.

Setelah menarik uang dari ATM, A kembali menemui pelaku di halaman sebuah masjid di Jalan Wetan Pasar Wates untuk menyelesaikan transaksi.

Namun, sesampainya di tempat usaha, A mulai curiga dengan warna dan tekstur liontin.

Ternyata Terbuat dari Tembaga

Pemeriksaan ulang di toko emas memastikan bahwa liontin itu bukan emas asli, tetapi tembaga. 

Korban kemudian melapor ke Polres Kulon Progo atas dugaan penipuan.

Sarjoko menjelaskan bahwa modus seperti ini memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban, sehingga pelaku dapat dengan mudah memperdaya targetnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi barang berharga, terutama jika dilakukan di luar toko resmi.

Keluarga korban juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan melalui media sosial.

Dalam unggahan tersebut, mereka menyertakan video seseorang yang diduga sebagai penjual emas abal-abal itu, berharap agar kasus ini segera terungkap.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Proses investigasi terus berlanjut.

Dalam kasus lain, seorang pemilik toko emas ditangkap polisi karena siasat liciknya menipu pembeli.

Pelaku adalah pria berinisial MI (48).

Ia memiliki sebuah toko emas bernama Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Manda, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ia akhirnya diciduk pada Selasa (29/7/2025) di tokonya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap karena menjual emas palsu.

"Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni," kata Anom, Rabu (30/5/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Anom mengungkapkan, dalam kasus ini banyak nelayan, petani, dan buruh sawit yang menjadi korban.

"Para korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi yang mereka terima justru emas palsu," ungkap Anom.

Baca juga: Ternyata Mbah Supraptini Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Kini Tipu Toko Emas di Sragen Rp 29,6 Juta

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27).

Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta.

Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.

Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram.

Ada pun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting.

Barang bukti lainnya adalah cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021.

Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.

"Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom.

Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.

Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved