Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Mantan TKW Taiwan Ajak 1000 Orang untuk Investasi dengan Untung Rp 8 Juta Per Hari

Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi kembali terungkap. Pelaku dulu TKW Taiwan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Polres Kebumen
INVESTASI TAK BERIZIN - N (29), mantan TKW Taiwan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi New World Sport (NWS). Ia dihadirkan saat onferensi pers di Mapolres Kebumen pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mantan TKW menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi New World Sport (NWS)
  • Cara pelaku yang merupakan mantan TKW tipu 1.000 korban
  • Kronologi awal kasus terungkap

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi kembali terungkap.

Kali ini, seorang perempuan berinisial N (29), yang merupakan mantan TKW Taiwan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi New World Sport (NWS).

Polres Kebumen, Jawa Tengah mengungkap bahwa pelaku berperan sebagai leader lokal yang menjanjikan keuntungan harian Rp 8 juta dengan korban diduga ada 1.000 korban.

Polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, N aktif melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa legalitas dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Rugi hingga Rp 8 Miliar, Ibu-ibu Wali Murid Sekolah Ternama Frustasi usai Percaya Investasi Bodong

Tersangka merupakan warga Klirong dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Ia disebut sebagai leader lokal jaringan NWS yang berperan merekrut anggota melalui pertemuan tatap muka, promosi daring, hingga acara tasyakuran kenaikan level keanggotaan.

Kepada calon investor, N menjanjikan keuntungan harian hingga lebih dari Rp 8 juta dalam kurun waktu 15 hari dengan modal Rp15 juta.

Ia juga mengeklaim anggota dapat menarik modal penuh bila diberhentikan dan menyatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

"Polisi menilai pola tersebut sebagai skema penipuan investasi klasik, yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dengan imbal hasil cepat," kata Kapolres, melansir dari Kompas.com.

Korban Tak Bisa Tarik Dana dari Aplikasi

Kasus mencuat setelah anggota NWS tidak lagi dapat menarik dana maupun mengakses aplikasi sejak 6 November 2025.

Warga yang resah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kebumen.

Polisi menduga jumlah korban bisa lebih dari seribu orang.

Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Masih kita dalami sejauh mana banyaknya korban penipuan ini," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved