Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

22 Tahun Mengabdi Dituding Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Eks Kepsek Kini Jadi Petani usai Dibui

Seorang mantan kepsek SMP Negeri di Luwu meminta keadilan bagi dirinya yang kini bekerja sebagai petani.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
MINTA KEADILAN - Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. Ia tak meminta kembali jabatannya, apalagi masa lalu. Ia hanya ingin nama baiknya dipulihkan, dan hak pensiunnya dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian, Senin (24/11/2025) 

Selama puluhan tahun mengajar, ia pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode.

“Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya.

Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan.

Ia tak menuntut jabatannya kembali. Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian.

“Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.

Aturan seorang ASN yang kemudian dalam pekerjaannya dipecat PTDH ternyata memang sangat tegas 

Aturan pemberian uang pensiun bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada dasarnya sangat tegas: ASN yang dijatuhi PTDH kehilangan hak atas pensiun.

Ketentuan ini berlandaskan UU ASN, PP tentang Manajemen ASN, serta regulasi teknis BKN yang menjelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat merupakan sanksi administratif berat yang menghapus sebagian besar hak kepegawaian, termasuk tunjangan pensiun, jaminan pensiun, dan hak keuangan lain yang biasanya diberikan kepada PNS yang pensiun secara normal atau diberhentikan dengan hormat.

PTDH diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran serius seperti tindak pidana jabatan, kejahatan dengan hukuman penjara tertentu, keterlibatan politik praktis, tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, atau pelanggaran disiplin berat lainnya.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa pencabutan status ASN melalui PTDH, termasuk hilangnya hak pensiun, bukan merupakan bentuk “hukuman ganda”, tetapi konsekuensi administratif yang sah dan melekat pada jabatan ASN sebagai aparatur negara yang dituntut menjunjung integritas.

Dalam praktiknya, setelah ASN resmi dijatuhi PTDH melalui proses sidang disiplin dan persetujuan PPK serta pertimbangan teknis BKN, seluruh hak pensiun langsung gugur dan tidak ada skema kompensasi pensiun yang dapat diklaim, sehingga ASN tersebut tidak menerima uang pensiun bulanan maupun manfaat pensiun lainnya.

Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat di lingkungan ASN.

Kini bekerja sebagai petani

Setelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN.

“Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya.

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved