Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

22 Tahun Mengabdi Dituding Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Eks Kepsek Kini Jadi Petani usai Dibui

Seorang mantan kepsek SMP Negeri di Luwu meminta keadilan bagi dirinya yang kini bekerja sebagai petani.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
MINTA KEADILAN - Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. Ia tak meminta kembali jabatannya, apalagi masa lalu. Ia hanya ingin nama baiknya dipulihkan, dan hak pensiunnya dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian, Senin (24/11/2025) 

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya.

Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut. Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana. Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua.

“Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya.

Penyebab masuk penjara

Kisah itu bermula pada 2018.

Ketika itu, Nurhasan berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengikuti rapat terkait rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya.

Di tengah rapat, sebuah telepon dari nomor tak dikenal masuk. Ia diminta segera kembali ke sekolah.

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).

Namun begitu tiba, suasana sekolah mencekam. Polisi sudah melakukan penggerebekan.

“Uang yang disita itu Rp 91 juta. Katanya ada operasi tangkap tangan atau OTT. Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” katanya.

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi. Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.

Namun, proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved