Info CPNS
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Durasi Kerja 4 Jam per Hari
KemenPAN-RB telah menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.
Ringkasan Berita:
- KemenPAN-RB telah menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.
- Secara umum, yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.
Kisaran gaji PPPK paruh waktu lulusan Diploma 3 atau D3 hingga Sarjana atau S1 bahkan Sekolah Menengah Atas (SMA) hampir serupa namun tergantung dengan wilayah masing-masing.
Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu lulusan Diploma, S1 dan SMA yang masuk ke rekening?
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Secara umum, yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, terkait pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Timur sebesar Rp2.305.985.
Namun kembali lagi, gaji yang didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Baca juga: Cara Daftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025 dan Syarat Dokumen, Kontrak 3 Tahun, 32 Ribu Formasi
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Khusus lulusan Sarjana atau S1, mereka berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta sampai Rp 5,26 juta per bulan.
| CPNS 2026 Segera Dibuka? Menpan-RB Ungkap 160.000 ASN Pensiun Jadi Peluang |
|
|---|
| Rekrutmen PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Dibuka untuk Umum, Ada 32.460 Formasi |
|
|---|
| Jabatan Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK, Bagaimana Status Relawan? ini Penjelasan BGN |
|
|---|
| Pendaftaran CPNS 2026 Bakal Dibuka, Simak Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan |
|
|---|
| Daftar Link Unduh Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan PPPK Kementerian HAM 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-tunjangan-PPPK-paruh-waktu-2025.jpg)