Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Daftar Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina, Terbaru Ditangkap di Warkop

Tersangka pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) saat ini berjumlah tiga orang.

Tayang:
KOLASE TribunJatim.com/Luhur Pambudi dan Instagram/@sholeh_lawyer
TERSANGKA KASUS ELINA - Nenek Elina (kiri) korban pengusiran dan perusakan yang diduga dilakukan oleh Samuel (kanan). Saat ini, tiga tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus nenek Elina, Rabu (31/12/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Tersangka pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) saat ini berjumlah tiga orang.

Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

Rumah Elina dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).

Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.

Sekelompok ormas tersebut diduga merupakan orang suruhan Samuel, pihak yang mengaku telah membeli rumah Elina.

Baca juga: Nenek Elina Minta Rumahnya Dibangun Lagi usai Dibongkar Paksa Samuel yang Hindari Bayar Pengadilan

Daftar Tersangka Pengusiran Nenek Elina

  • Samuel Ardi Kristianto

Tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina yang pertama ditangkap adalah Samuel Ardi Kristianto.

Ia diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) siang. 

Samuel diamankan dalam kondisi kedua pergelangan tangan terborgol kabel ties. 

Samuel bungkam dan tertunduk menghindari sorotan kamera awak media. 

Samuel diketahui berprofesi sebagai pengusaha broker properti di salah satu perusahaan agen properti di Surabaya sejak 2018.

Bisnis yang dijalankan Samuel diduga membeli bangunan tua di lokasi strategis lalu meratakannya.

Kemudian setelahnya dibangun ulang untuk dijual.

Samuel mengaku telah membeli rumah Elina dari seorang perempuan bernama Elisa sejak 2014.

Transaksi jual beli itu dibuktikan dengan Surat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya.

Dalam kasus Elina, Samuel diduga berperan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat aksi pengusiran dan kekerasan tersebut.

  • M Yasin
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved