Cara Mudah

2 Cara Mengajukan Sanggahan Bansos 2026 Setelah Dicoret dari Daftar Penerima

Bagi masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengajukan sanggahan.

Tayang:
TribunJatim.com/Purwanto
PENERIMA BANSOS - Ilustrasi warga menerima bantuan langsung tunai (BLT). Sanggahan bisa diajukan apabila namanya dicoret sebagai daftar penerima bansos, namun alasan pencoretannya tidak sesuai kondisi sebenarnya, Minggu (11/1/2026). 

Di sektor kesehatan, pagu tertinggi diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini, yakni Rp3 juta per tahun atau setara Rp750.000 untuk setiap kali pencairan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan dan korban pelanggaran HAM berat.

Lansia serta penyandang disabilitas berat berhak atas dana Rp2,4 juta per tahun.

Sementara korban pelanggaran HAM berat mendapatkan alokasi terbesar mencapai Rp10,8 juta.

Terakhir, subsidi pendidikan dalam PKH disalurkan secara berjenjang.

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan jatah Rp900.000 per tahun, sedangkan alokasi untuk siswa SMA ditetapkan sebesar Rp2 juta per tahun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved