Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Petinggi PWNU Buntut Kasus Korupsi Haji yang Menjerat Gus Yaqut

KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
https://www.kpk.go.id/
KORUPSI - Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK periksa petinggi PWNU terkait dugaan korupsi haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Ringkasan Berita:
  1. Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, diperiksa KPK, Senin (12/1/2026).
  2. Dugaan campur tangan biro travel haji khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji tambahan.
  3. Tidak punya biro travel, namun diduga mengetahui proses penyampaian aspirasi PIHK ke Kemenag.

 

TRIBUNJATIM.COM - Petinggi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kini ikut diperiksa setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjadi tersangka kasus korupsi haji.

KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan KPK untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan.

Dalam hal ini dugaan adanya campur tangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji khusus.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut Mengalir Berjenjang, KPK: Ujungnya Menteri

Diduga Travel Haji "Bermain"

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap petinggi PWNU DKI Jakarta difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai inisiatif biro travel dalam kebijakan diskresi kuota.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi.

Menurut KPK, perubahan komposisi pembagian kuota tambahan tidak sepenuhnya keputusan Kementerian Agama, melainkan diduga ada dorongan dari pihak swasta atau biro travel.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.

PIHK adalah biro perjalanan resmi yang menyelenggarakan haji khusus dengan izin Kementerian Agama.

Pihak yang termasuk PIHK merupakan perusahaan swasta berbadan hukum yang telah ditetapkan secara resmi sebagai penyelenggara haji khusus.

Kuota haji khusus yang mereka kelola berbeda dengan kuota haji reguler yang diatur langsung oleh pemerintah.

Muzaki Kholis Diyakini Tahu

Budi menegaskan bahwa Muzaki Kholis tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah.

Namun, penyidik meyakini ia mengetahui tahapan penyampaian aspirasi atau inisiatif dari pengusaha travel kepada pejabat Kementerian Agama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved